PENGANTAR
Training Rescue Confined Space (Petugas Penyelamat Ruang Terbatas) Sertifikasi Kemenakertrans, PT Aurora Bisnis Internasional melaksanakan Inhouse Training Rescue Confined Space (petugas penyelamat ruang terbatas) Pelatihan yang difasilitasi oleh berbagai trainer berkompeten dari Kemenaker berjalan dengan baik dimulai dari perkenalan, perundang-undangan confined space hingga praktik ke lapangan menjadi petugas penyelamat ruang terbatas. Di dalam ruang terbatas mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
TUJUAN PROGRAM
- Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (Confined Space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan kesalamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
- Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.
OUTLINE PROGRAM
- Peraturan Perundang-Undangan K3 di Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
- Prosedur ijin kerja di Ruang Terbatas (work permit system)
- Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di Ruang Terbatas
- P3K di Ruang Terbatas
- Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Terbatas dan alat bantu pernafasan
- Teknik penyelamatan
- Praktek
- Evaluasi
SASARAN PESERTA
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekarang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di Ruang Terbatas/Tertutup.
METODOLOGI
- Prestasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Evaluasi
- Tes Sertifikat
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515