Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terkait TKDN sebagai bagian dari upaya memperkuat industri dalam negeri. Sebagai contoh, regulasi terkini yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengatur “Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan”.
Regulasi ini mendefinisikan TKDN sebagai besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Dampak positif penerapan TKDN terhadap dunia usaha dan ekonomi nasional cukup nyata, dari sisi ekonomi makro, penggunaan produk dalam negeri mengurangi ketergantungan impor, sehingga menyokong kemandirian ekonomi dan menjaga devisa negara. Regulasi sertifikasi TKDN yang lebih jelas seperti dalam Permenperin 35/2025 memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghitung dan melaporkan TKDN.
Namun demikian, terdapat pula dampak negatif atau tantangan yang perlu diantisipasi. Salah satu tantangan merupakan beban administrasi dan sertifikasi bagi perusahaan—terutama usaha kecil dan menengah yang mungkin belum siap dengan sistem penghitungan TKDN dan persyaratan verifikasi. Hal ini dapat menimbulkan biaya tambahan yang berpotensi menghambat daya saing.
Secara keseluruhan, aturan TKDN memiliki tujuan strategis untuk memperkuat industri domestik, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat basis ekonomi nasional. Namun untuk mencapai hasil optimal, diperlukan keseimbangan antara proteksi yang mendorong lokal dan fleksibilitas yang menjaga efisiensi serta daya saing bisnis.
Author : Gigih A











