Sinergi ISO 37001 dan Regulasi Nasional untuk Jasa Keuangan Berintegritas

Feb 3, 2026

Sektor jasa keuangan menghadapi risiko tinggi penyuapan dan fraud akibat kompleksitas transaksi dan tingginya nilai ekonomi. Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan secara sistematis dengan mencocokkan standar internasional, seperti ISO 37001, dengan regulasi nasional di Indonesia.

ISO 37001 memberikan kerangka kerja terstruktur untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan melalui kebijakan, pengendalian, serta budaya integritas. Standar ini menekankan pengukuran risiko, komitmen pimpinan, pengendalian pihak ketiga, dan mekanisme pelaporan pelanggaran sesuai kebutuhan sektor jasa keuangan.

Sektor jasa keuangan diatur dan diawasi di tingkat nasional oleh OJK, BI, dan LPS sesuai kewenangannya. Peraturan terkait tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan anti fraud diterbitkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah.

Harmonisasi ISO 37001 dengan regulasi nasional dapat dilakukan dengan menjadikan standar ini sebagai penguat implementasi tata kelola dan kepatuhan. Ketentuan ISSO 37001 tentang pemindaian internal, due diligence, dan pelaporan pelanggaran dapat diintegrasikan dengan regulasi OJK mengenai manajemen risiko dan strategi anti-fraud di lembaga keuangan.

Sinergi ini memberi nilai tambah dengan membantu organisasi mematuhi peraturan dan memiliki sistem pencegahan penyuapan yang terdokumentasi serta dapat diaudit secara independen. Hal ini memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan regulator dan pemangku kepentingan terhadap institusi jasa keuangan.

Dengan demikian, harmonisasi ISO 37001 dan regulasi nasional menjadi langkah strategis dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkelanjutan. Pendekatan ini mendukung upaya nasional dalam pemberantasan penyuapan dan fraud, sekaligus meningkatkan daya saing dan reputasi jasa keuangan Indonesia di tingkat global.

Author : Dilah Adi Tri Dwika

Search

Kegiatan Lainnya