Industri jasa keuangan memiliki risiko fraud yang tinggi karena mengelola aset, dana, dan data nasabah dalam jumlah besar. Seiring berkembangnya layanan digital, berbagai modus kecurangan semakin kompleks. Oleh karena itu, organisasi memerlukan sistem pengendalian fraud yang terstruktur dan efektif.
ISO 37003:2025 merupakan standar internasional yang memberikan panduan dalam membangun Fraud Control Management System (FCMS). Standar ini membantu organisasi memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan melalui upaya pencegahan, deteksi, investigasi, serta perbaikan berkelanjutan terhadap risiko fraud.
Mengapa Industri Finance Membutuhkan ISO 37003?
Bank, fintech, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya menghadapi risiko fraud yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga penurunan reputasi dan kepercayaan publik.
ISO 37003 membantu organisasi mengidentifikasi risiko sejak dini, memperkuat pengendalian internal, membangun budaya integritas, serta mengoptimalkan mekanisme whistleblowing sehingga pengendalian fraud menjadi lebih proaktif.
Keterkaitan dengan Regulasi di Indonesia
Penerapan ISO 37003 sejalan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan penerapan strategi anti-fraud melalui empat pilar, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip tersebut selaras dengan pendekatan yang diterapkan dalam ISO 37003.
Training Awareness ISO 37003
Pemahaman terhadap ISO 37003 menjadi langkah awal dalam membangun budaya anti-fraud di organisasi. PT Aurora Bisnis Internasional menyediakan Training Awareness ISO 37003:2025 yang mengacu pada standar internasional dan regulasi terbaru di Indonesia. Pelatihan ini membantu organisasi memahami persyaratan ISO 37003, memperkuat sistem pengendalian fraud, serta meningkatkan budaya integritas dan kepatuhan.
Author : Dilah Adi Tri Dwika











