Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Limbah ini berasal dari berbagai kegiatan industri, fasilitas kesehatan, dan laboratorium, sehingga memerlukan penanganan khusus sejak dihasilkan.
Dasar hukum pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan penghasil limbah B3 untuk melakukan pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan akhir sesuai standar yang ditetapkan.
Ketentuan teknis, termasuk pelabelan, penyimpanan, perizinan, serta pelaporan, diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait. Pengelolaan limbah B3 hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis.
Kepatuhan terhadap regulasi limbah B3 merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan lingkungan, serta mendukung praktik usaha yang aman dan berkelanjutan.
Author. Gigih Affandi
Editor. Dilah Adi Tri D











