PENGANTAR
Ahli K3 Umum (AK3U) adalah tenaga teknik berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pembinaan K3 di perusahaan. AK3U bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan di tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Peran AK3U sangat vital dalam membangun budaya K3 di perusahaan — bukan sekadar pengawasan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan pembinaan.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan dalam pelatihan AK3U:
| UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja |
| Permenaker No. 2 taHUN 1992 tentang tata cara petunjuk kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja |
| Beberapa peraturan teknis i bidangK3 (listrik, kebakaran, konstruksi, bejana tekan, lingkungan, kesehatan kerja) sebagai materi kompetensi |
| Kebijaan internal dan standar perusahaan (Sebagai penerapan praktis) |
TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 UMUM
- Memahami tugas, wewenang dan tanggung jawab seorang Ahli K3 Umum
- Mengerti regulasi dasar & spesifik K3 yang relevan
- Mampu identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan kontrol K3
- Mampu menyusun, mengimplementasikan dan mengevaluasi program K3 di perusahaan
- Mampu melakukan audit/inspeksi K3, investigasi kecelakaan & penyusunan laporan
- Menjadi tenaga kompeten yang dapat ditunjuk secara resmi sebagai AK3U di perusahaan
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi inti yang biasanya disampaikan dalam pelatihan AK3U (mengacu pada lembaga penyelenggara dan referensi):
| Modul / Tema | Isi Submodul / Topik Kunci |
|---|---|
| Kebijakan & dasar-dasar K3 | Prinsip K3, manfaat, dasar filosofi keselamatan |
| UU No. 1/1970 & regulasi terkait | Pasal-pasal penting, kewajiban pengusaha & pekerja |
| Kelembagaan & keahlian K3 | Struktur P2K3, wewenang AK3U, hubungan institusi |
| K3 Kebakaran / proteksi kebakaran | Sistem proteksi kebakaran, alat pemadam, prosedur evakuasi |
| K3 Listrik | Keselamatan instalasi listrik, grounding, perlindungan |
| K3 Konstruksi / bangunan | Keselamatan kerja di proyek, perancah, struktur bangunan |
| K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan | Identifikasi bahaya, inspeksi, kontrol |
| K3 Mekanik / mesin & peralatan | Mesin bergerak, pengaman mesin, pemeliharaan |
| K3 Kesehatan Kerja & Lingkungan | Higiene industri, polusi, kebisingan, ventilasi |
| Sistem Manajemen K3 (SMK3) & Audit K3 | Elemen SMK3, siklus PDCA, audit internal/eksternal |
| Manajemen Risiko & Analisis Bahaya | Metode HIRA / JSA / FMEA / risiko residual |
| Analisis & Laporan Kecelakaan / Statistik K3 | Investigasi penyebab, metode statistik, rekomendasi |
| Observasi lapangan / PKL | Kunjungan ke tempat kerja, identifikasi nyata kondisi industri |
| Seminar / Presentasi Hasil PKL | Peserta mempresentasikan hasil observasi dan rekomendasi |
| Evaluasi Teori & Praktik | Ujian tertulis, tugas studi kasus / simulasi |
METODOLOGI
Ceramah & Presentasi Interaktif; Diskusi tanya jawab; Studi Kasus & Simulasi; Observasi lapangan / Kunjungan industri (PKL); Latihan identifikasi risiko & audit; Presentasi & seminar hasil; Evaluasi / ujian akhir.
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal D3 (semua jurusan) atau setara |
| 2. Peserta ditugaskan oleh perusahaan (jika bukan perseonal) / memiliki surat tugas (utusan perusahaan) |
| 3. Fotokopi Ijazah terakhir |
| 4. Fotokopi KTP / Identitas diri |
| 5. Pas foto berwarna |
| 6. Surat keterangan sehat (jika diperlukan) |
| 7. Kemampuan menggunakan komputer / laptop (terutama untuk aspek materi digital) |
| 8. Disarankan sudah memiliki pengalaman atau pengetahuan dasar K3 |
MANFAAT PELATIHAN
Mendapat sertifikast AK3U resmi dari KEMNAKER RI; Dapat penunjukan sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan (Surat penunjukan /SKP); Kartu lisensi kewenangan (jika utusan perusahaan); Meningkatkan kredibilitas profesional di bidang K3; Mampu menyusun program K3 yang terstruktur dan efektif; Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi regulasi K3; Membantu dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja; Menjadi daya saing tambahan dalam karir atau jenjang manajemen
DURASI
12 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











