PENGANTAR
Pelatihan Ahli K3 Listrik adalah program resmi KEMNAKER RI yang dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengawasan serta penerapan keselamatan kerja pada instalasi dan peralatan listrik.
Program ini penting bagi profesional yang bertanggung jawab terhadap operasional, pemeliharaan, dan pengendalian risiko listrik di tempat kerja.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan:
| Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
| Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik |
TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam mencegah bahaya akibat listrik
- Mempersiapkan tenaga ahli yang mampu melakukan inspeksi dan audit instalasi listrik
- Mengembangkan kemampuan analisis risiko listrik dan penerapan sistem proteksi yang aktif
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pelatihannya:
| Prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) listrik |
| Jenis bahaya dan risiko kelistrikan |
| Sistem proteksi, grounding dan isolasi |
| Pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik |
| Prosedur tanggap darurat dan penanganan korban listrik |
| Audit dan inspeksi sistem kelistrikan di tempat kerja |
METODOLOGI
Teori, studi kasus, simulasi dan praktik lapangan
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal D3/S1 Bidang Teknik/Kelistrikan |
| 2. Pengelaman kerja di bidang kelistrikan minimal 2 tahun (S1) atau 4 tahun (D3) |
| 3. Ijazah |
| 4. KTP |
| 5. Pas Foto background merah |
| 6. Surat Keterangan kerja |
MANFAAT PELATIHAN
Peserta mampu mencegah potensi kebakaran, korsleting, dan kecelakaan akibat listrik serta menjadi tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi secara nasional.
DURASI
6 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











