PENGANTAR
Pelatihan ini berfokus pada pemenuhan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. Ini adalah standar hukum wajib bagi perusahaan dengan risiko tinggi atau jumlah pekerja tertentu menekankan pada lima prinsip dasar SMK3.
Training ini dirancang untuk membangun pemahaman dan komitmen dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 yang efektif, memenuhi kewajiban hukum dan menciptakan tempat kerja yang zero accident.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Memahami dasar regulasi K3 di Indonesia (PP 50:2012) dan persyaratan SMK3
- Mengenal komponen utama sistem manajemen K3: kebijakan, identifikasi bahaya, evaluasi risiko, pengendalian
- Memahami pentingnya kebijakan K3 dan penilaian risiko K3 sesuai konteks Indonesia
- Mendorong budaya K3 yang proaktif dan komprehensif
MATERI PELATIHAN
| Dasar hukum SMK3 di Indonesia (UU No. 13/2003, PP 50/2012) |
| Lima prinsip dasar SMK3 |
| Elemen-elemen SMK3 (Kebijakan, Perencanaan, Penerapan, Pengukuran, Tinjauan Manajemen) |
| Persyaratan Audit SMK3 (Kriteria Mayor, Minor, Observasi) |
METODOLOGI
Kombinasi ceramah interaktif, studi kasus nyata, diskusi kelompok, dan kuis untuk memastikan pemahaman.
PESERTA YANG DISARANKAN
| Manajer & supervisor pertambangan |
| Petugas K3 pertambangan |
| Staf operasional lapangan tambang |
| Auditor internal pertambangan / konsultan |
FASILITATOR
Trainier bersertifikat Lead Auditor atau Master Trainier dari badan sertifikasi Internasional (seperti PECB/IRCA) dengan pengalaman implementasi lapangan yang luas.
OUTPUT YANG DIHASILKAN
Peserta memiliki pengetahuan kepatuhan hukum yang kuat mengenai SMK3 PP50:2012 dan siap mendukung implementasinya untuk memenuhi peraturan dan menekan angka kecelakaan kerja.
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











