PENGANTAR
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Peserta akan memahami hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta langkah-langkah kepatuhan hukum yang harus diambil organisasi.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Memahami dasar hukum dan pribadi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia
- Mengenal hak-ha Subjek Data dan kewajiban Penendali Data Pribadi
- Memahami persyaratan pemberitahuan kegagalan perlindungan dan sanksi hukum
- Mengetahui peran dan tugas petugas perlindungan data pribadi (DPO)
MATERI PELATIHAN
| Latar belakang dan prinsip dasar UU PDP No. 27/2022 |
| Hak subjek data dan kewajiban pengendalian data |
| Transfer data lintas batas negara |
| Penerapan kebijakan internal dan penunjukan DPO |
| Sanksi administratif & Pidana |
METODOLOGI
Kuliah interaktif, lokakarya pemetaan data, dan diskusi studi kasus pelanggaran data.
PESERTA YANG DISARANKAN
| Manajemen, compliance, legal, TI/Keamanan data organisasi |
| Staf yang menangani data pribadi (HR, marketing, layanan pelanggan) |
| Auditor internal dan konsultan keamanan data |
| Semua level organisasi untuk awareness dasar privasi data |
FASILITATOR
Konsulan Hukum Teknologi dan Privacy Expert yang mendalami UU PDP.
OUTPUT YANG DIHASILKAN
Peserta memiliki pengetahuan hukum kepatuhan PDP yang kuat, memastikan organisasi terhindar dari sanksi dan membangun kepercayaan publik.
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Ari: 0856 9462 4131 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











