PENGANTAR
Training Sertifikasi BNSP Penanggung Jawab Limbah B3 (PLB3) membekali peserta dengan kompetensi mengelola Limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku. Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan skema sertifikasi BNSP sehingga peserta mampu melaksanakan pengelolaan Limbah B3 secara aman, efektif, terdokumentasi, serta memenuhi aspek kepatuhan lingkungan.
Program ini sangat relevan bagi perusahaan penghasil Limbah B3 maupun penyedia jasa pengelolaan Limbah B3, mengingat regulasi terbaru mewajibkan tersedianya tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi pada bidang pengelolaan Limbah B3.
OUTLINE/MATERI TRAINING
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
| 2 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan sebagai Dampak Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
| 3 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
| 4 | E.381200.007.01 | Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
| 5 | E.381200.008.01 | Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
| 6 | E.382200.005.01 | Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 |
| 7 | E.382200.006.01 | Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 |
| 8 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 |
| 9 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 |
TUJUAN TRAINING
- Memahami regulasi pengelolaan Limbah B3 di Indonesia.
- Mengidentifikasi karakteristik dan klasifikasi Limbah B3.
- Melaksanakan minimasi Limbah B3 sesuai prinsip pengelolaan lingkungan.
- Mengelola penyimpanan Limbah B3 sesuai standar teknis.
- Menyusun administrasi dan pelaporan Limbah B3 secara benar.
- Menerapkan prosedur tanggap darurat terhadap insiden Limbah B3.
- Menghadapi assessment kompetensi BNSP sesuai unit kompetensi.
MANFAAT TRAINING
- Meminimalkan potensi sanksi administratif maupun hukum akibat ketidakpatuhan.
- Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
- Mengurangi risiko pencemaran lingkungan akibat pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai.
- Memenuhi persyaratan kompetensi personel pengelola Limbah B3.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, menyimpan, dan mendokumentasikan Limbah B3.
- Meningkatkan kredibilitas profesional melalui Sertifikat Kompetensi BNSP.
- Mendukung implementasi sistem manajemen lingkungan dan praktik operasional yang berkelanjutan.
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











