PENGANTAR
Auditor SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah tenaga yang kompeten untuk melakukan audit terhadap penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan. Auditor bertugas memastikan bahwa perusahaan menerapkan SMK3 sesuai standar, mengidentifikasi celah, risiko, dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Peran auditor SMK3 sangat penting untuk menjamin bahwa implementasi SMK3 tidak hanya formalitas, tetapi efektif dan berkelanjutan.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan dalam pelatihan AK3U:
| Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 |
| Permenaker No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 (mencakup auditor) |
| Peraturan / regulasi K3 lainnya yang relevan (UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja) |
| Standar dan pedoman audit serta norma K3 (ISO 45001 / pedoman audit). |
TUJUAN PELATIHAN AUDITOR SMK3
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
- Memahami prinsip, elemen, dan kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan audit internal SMK3
- Mengumpulkan, menganalisis, memverifikasi bukti audit
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan di bidang K3
- Memberikan rekomendasi perbaikan secara obyektif
- (Bagi yang memenuhi) berpotensi menjadi Auditor Eksternal SMK3
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pokok yang biasanya diajarkan:
| Materi Pokok |
|---|
| Kebijakan & dasar-dasar K3 |
| PP 50/2012 & regulasi SMK3 |
| Prinsip & elemen SMK3 |
| Norma / standar audit K3 |
| Mekanisme & teknik audit (perencanaan audit, teknik pengumpulan data, wawancara, observasi) |
| Interpretasi kriteria audit |
| Pelaksanaan audit: audit check list, sampling, verifikasi |
| Analisis temuan & rekomendasi |
| Pelaporan audit |
| Simulasi audit / studi kasus |
| Diskusi & umpan balik |
| Etika auditor, independensi, objektivitas |
METODOLOGI
Ceramah & Presentasi Interaktif; Diskusi kasus nyata; Studi Kasus & Simulasi; Latihan / role play wawancara, observasi; Penugasan mandiri / portofolio; Uji kompetensi / evaluasi akhir.
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal D3 / S1 |
| 2. Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang telah diakui/terdaftar |
| 3. Fotokopi Ijazah terakhir |
| 4. Fotokopi KTP / Identitas diri |
| 5. Pas foto berwarna merah |
| 6. Surat keterangan sehat (jika diperlukan) |
| 7. Jika utusan perusahaan: surat penugasan dari perusahaanPermenaker No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan |
| 8. Penilaian Penerapan SMK3 (mencakup auditor) |
MANFAAT PELATIHAN
Mendapat sertifikasi Auditor SMK3 resmi dari KEMNAKER RI; Meningkatkan kredibilitas profesional dalam bidang K3; Mampu melakukan audit secara profesional dan objektif; Memperkuat sistem M3 perusahaan melalui audit berkualitas; Peluang karir sebagai auditor internal maupun eksternal; Menunjang pemenuhan kewajiban audit SMK3 perusahaan.
DURASI
5 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











