PENGANTAR
Pelatihan Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (CSM) merupakan program lanjutan bagi tenaga kerja yang bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan penerapan keselamatan kerja di ruang terbatas. Pelatihan ini mempersiapkan peserta agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen risiko sesuai standar nasional K3.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan:
| Permenaker No. 99 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Ruang Terbatas |
TUJUAN PELATIHAN CSM
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Membekali peserta dengan pengetahuan pengawasan kerja aman di ruang terbatas
- Meningkatkan kompetensi dalam pengendalian risko dan pengelolaan izin kerja
- Mempersiapkan petugas yang mampu melakukan inspeksi dan pelaporan K3 secara sistematis.
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pelatihannya:
| Prinsip-prinsip K3 ruang terbatas |
| Sistem izin kerja aman (permit to work system) |
| Teknik pengawasan kegiatan berisiko tinggi |
| Pengenalan gas detector dan ventilasi kerja |
| Pengendalian kondisi darurat |
| Pelaporan dan dokumentasi hasil inspeksi |
METODOLOGI
Teori, studi kasus, simulasi dan praktik lapangan
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat |
| 2. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di dalam Ruang Terbatas/Tertutup |
| 3. Fotokopi Ijazah |
| 4. Fotokopi KTP |
| 5. Pas Foto background merah |
| 6. Surat keterangan kerja |
MANFAAT PELATIHAN
Peserta mampu menjadi petugas K3 Madya yang kompeten dan berperan aktif dalam mencegah kecelakaan kerja di ruang terbatas.
DURASI
3 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Ari: 0856 9462 4131 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











