PENGANTAR
Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas C merupakan program resmi dari KEMNAKER RI yang bertujuan untuk membekali tenaga kerja dengan kemampuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran ringan di tempat kerja.
Program ini menjadi bagian penting dari sistem tanggap darurat perusahaan untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pekerja terhadap bahaya kebakaran.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan:
| Permenaker No. 04 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat PK dan Proteksi Kebakaran di tempat kerja |
| UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
TUJUAN PELATIHAN DAMKAR C
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Memberikan pengetahuan dasar tentang penyebab kebakaran dan cara pencegahannya
- Melatih keterampilan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Meningkatkan kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap insiden kebakaran.
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pelatihannya:
| Pengantar K3 dan pencegahan kebakaran di tempat kera |
| Prinsip dasar api dan cara pemadamannya |
| Jenis dan fungsi alat pemadam kebakaran (APAR, hydrant, alar, sprinkler) |
| Tindakan pertama saat terjadi kebakaran |
| Praktik pemadam api ringan di lapangan |
METODOLOGI
Teori singkat, dan simulasi lapangan.
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat |
| 2. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat Petugas Kebakaran Kelas D dari KEMNAKER RI |
| 3. Ijazah |
| 4. KTP |
| 5. Pas Foto background merah |
| 6. Surat Keterangan sehat |
| 7. Bekerja di perusahaan minimal 1 tahun |
MANFAAT PELATIHAN
Peserta memiliki kemampuan awal dalam mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran serta mampu menggunakan alat pemadam api ringan dengan aman dan efektif.
DURASI
1-2 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











