PENGANTAR
Pelatihan Teknisi Deteksi Gas bertujuan membekali tenaga kerja dengan keterampilan dalam pengoperasian, kalibrasi, dan pemeliharaan alat deteksi gas di lingkungan kerja berisiko. Program ini krusial untuk memastikan atmosfer kerja aman dari paparan gas beracun, mudah terbakar, atau kekurangan oksigen.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan:
| Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
| Permenaker No. 9 Tahun 2018 tentang Ruang Terbatas |
TUJUAN PELATIHAN TEKNISI DETEKSI GAS
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Mengembangkan kemampuan peserta dalam mendeteksi dan mengukur konsentrasi gas di ruang kerja
- Meningkatkan pemahaman terhadap sistem peringatan dini dan pengendalian bahaya gas
- Menjamin keselamatan kerja melalui penggunaan alat deteksi gas sesuai standar KEMNAKER RI
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pelatihannya:
| Jenis-jenis gas berbahaya di tempat kerja |
| Prinsip kerja alat deteksi gas |
| Kalibrasi dan pemeliharaan gas detector |
| Prosedur penggunaan alat ukur yang aman |
| Analisis hasil pengukuran gas |
| Penanganan situasi darurat akibat kebocoran gas |
METODOLOGI
Teori dan praktik lapangan menggunakan alat deteksi gas.
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat |
| 2. Berpengalaman kerja minimal 2 tahun di industri yang membutuhkan deteksi gas (terutama di Ruang Terbatas) |
| 3. Fotokopi Ijazah |
| 4. Fotokopi KTP |
| 5. Pas Foto background merah |
| 6. Surat Rekomendasi Perusahaan |
MANFAAT PELATIHAN
Peserta dapat memastikan area kerja aman dari potensi bahaya gas beracun, serta mampu mengoperasikan alat deteksi gas dengan benar dan sesuai SOP.
DURASI
2-3 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











