PENGANTAR
Pelatihan Teknisi K3 Listrik diperuntukkan bagi tenaga kerja pelaksana yang menangani instalasi, perawatan, dan pemeriksaan sistem kelistrikan.
Pelatihan ini bertujuan agar teknisi memahami prinsip K3 Listrik, mampu mengenali bahaya listrik, serta menerapkan prosedur kerja aman di lapangan.
REGULASI/DASAR HUKUM
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dan acuan:
| Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja | 
| Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik | 
TUJUAN PELATIHAN TEKNISI K3 LISTRIK
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Memberikan keterampilan teknis dalam pemasangan dan perawatan instalasi listrik
 - Menanamkan kesadaran K3 dalam setiap aktivitas kerja kelistrikan
 - Meningkatkan keemampuan dalam mengidentifikasi risiko listrik dan penanganannya
 
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pelatihannya:
| Pengenalan dasar sistem kelistrikan industri | 
| Identifikasi bahaya dan risiko listrik | 
| Penggunaan alat pelindung diri (APD) listrik | 
| Teknik pemasangan dan perawatan instalasi | 
| Prosedur kerja aman dan izin kerja | 
| Tindakan darurat dan penanganan kecelakaan listrik | 
METODOLOGI
Teori, simulasi dan praktik lapangan
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal SMK Bidang Teknik/Kelistrikan atau Sederajat | 
| 2. Pengelaman kerja minimal 2 tahun sebagai teknisi listrik | 
| 3. Ijazah | 
| 4. KTP | 
| 5. Pas Foto background merah | 
| 6. Surat Keterangan kerja | 
MANFAAT PELATIHAN
Peserta mampu melaksanakan pekerjaan kelistrikan secara aman, efisien dan sesuai standar keselamatan kerja nasional.
DURASI
3-4 Hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Ari: 0856 9462 4131 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











