PENGANTAR
Pelatihan Insiden Investigasi – Sertifikasi BNSP dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan analisis mendalam terhadap kecelakaan atau insiden kerja. Melalui program ini, peserta akan memahami metode investigasi, identifikasi akar penyebab, dan penerapan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Training ini bertujuan untuk mempersiapkan teknisi yang bertugas dalam pemeriksaan, perawatan, dan pekerjaan di ruang terbatas (confined space). Program ini mengajarkan teknik bekerja aman, pengendalian risiko, serta prosedur tanggap darurat di lingkungan terbatas.
DASAR HUKUM
| Permenaker No. 5 Tahun 2018 |
| SKKNI Bidang K3 Ruang Terbatas |
TUJUAN PELATIHAN TEKNISI RUANG TERBATAS
Setelah pelatihan peserta diharapkan:
- Membekali teknisi dengan pengetahuan dan keterampilan bekerja di confined space
- Menjamin pelaksanaan pekerjaan di ruang terbatas berjalan aman dan sesuai standar
MATERI PELATIHAN (Ruang Lingkup Kompetensi)
Berikut materi pelatihannya:
| Identifikasi dan klasifikasi ruang terbatas |
| Bahaya spesifik dan pengendaliannya di ruang terbatas |
| Prosedur izin masuk dan kerja (Confined Space Entry Permit) |
| Penggunaan peralatan keselamatan (ventilasi, alat monitor gas, APD, tripod) |
| Komunikasi dan prosedur darurat di ruang terbatas |
| Peran dan tanggung jawab sebagai teknisi/pemegang izin masuk |
METODOLOGI
Kombinasi teori, dan simulasi praktek.
PERSYARATAN PESERTA
| 1. Pendidikan minimal SMA/sederajat |
| 2. Ijazah, KTP, CV |
| 3. Pas foto background merah |
| 4. Sehat jasmani dan rohani |
MANFAAT PELATIHAN
Peserta mampu melakukan pekerjaan teknis di ruang terbatas dengan aman dan sesuai peraturan.
DURASI
3-5 hari
GKM Green Tower, Regus Lt. 5, No. 541 & 543, Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Dilah: 0896 0158 6227 | Rudi: 0857 7084 0515 | Salsa: 0878 7521 5741











