Apa Itu GHG Emission? Mengenal Emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3

Agu 10, 2026

Apa Itu GHG Emission dan Mengapa Penting bagi Perusahaan?

GHG Emission (Greenhouse Gas Emission) atau emisi gas rumah kaca (GRK) merupakan pelepasan gas yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Dalam kegiatan bisnis, emisi dapat berasal dari penggunaan bahan bakar, konsumsi energi, proses produksi, transportasi, hingga aktivitas dalam rantai pasok. Karena itu, perusahaan perlu memahami sumber emisinya secara menyeluruh. Pengelolaan emisi juga semakin penting dalam penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) karena kinerja lingkungan perusahaan perlu didukung oleh data yang dapat diukur dan dipantau. Dengan memahami sumber emisi, perusahaan dapat menentukan prioritas pengurangan emisi serta menyusun strategi keberlanjutan yang lebih tepat.

Bagaimana Emisi Gas Rumah Kaca Diklasifikasikan?

Untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan melaporkan emisi secara sistematis, GHG Protocol mengelompokkan emisi perusahaan ke dalam tiga kategori utama, yaitu Scope 1, Scope 2, dan Scope 3. Scope 1 mencakup emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan. Sementara itu, Scope 2 mencakup emisi tidak langsung dari energi yang dibeli dan dikonsumsi perusahaan, seperti listrik, uap, panas, atau pendinginan. Selanjutnya, Scope 3 mencakup emisi tidak langsung lainnya yang terjadi di sepanjang rantai nilai perusahaan. Klasifikasi ini digunakan secara luas untuk membantu organisasi menyusun inventarisasi emisi gas rumah kaca secara lebih terstruktur.

Apa yang Dimaksud dengan Scope 1?

Scope 1 adalah emisi GRK langsung yang berasal dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan. Contohnya meliputi penggunaan bahan bakar pada boiler, generator, kendaraan operasional, atau mesin produksi yang berada di bawah kendali perusahaan. Selain itu, emisi fugitive seperti kebocoran refrigeran juga dapat termasuk dalam Scope 1. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mengidentifikasi seluruh sumber emisi langsung yang berasal dari kegiatan operasionalnya. Data penggunaan bahan bakar dan aktivitas operasional kemudian dapat digunakan untuk menghitung besarnya emisi dalam satuan ton CO₂e (carbon dioxide equivalent).

Apa yang Dimaksud dengan Scope 2?

Berbeda dengan Scope 1, Scope 2 merupakan emisi tidak langsung yang berasal dari energi yang dibeli atau diperoleh perusahaan. Contoh yang paling umum adalah emisi yang berkaitan dengan konsumsi listrik dari jaringan. Meskipun emisi tersebut tidak dilepaskan secara langsung oleh fasilitas perusahaan, aktivitas perusahaan tetap menjadi penyebab adanya konsumsi energi tersebut. Oleh karena itu, penggunaan listrik, panas, uap, atau pendinginan yang diperoleh dari pihak lain perlu diperhitungkan dalam inventarisasi Scope 2. GHG Protocol menyediakan Scope 2 Guidance untuk membantu perusahaan mengukur dan melaporkan emisi dari energi yang dibeli atau diperoleh secara konsisten.

Apa yang Dimaksud dengan Scope 3 dan Mengapa Perlu Diperhatikan?

Scope 3 mencakup emisi tidak langsung lainnya yang terjadi di sepanjang value chain atau rantai nilai perusahaan. Cakupannya jauh lebih luas dibandingkan Scope 1 dan Scope 2. Beberapa contohnya adalah emisi dari produksi bahan baku yang dibeli, transportasi dan distribusi, perjalanan bisnis, aktivitas pemasok, pengelolaan limbah, penggunaan produk, hingga aktivitas lain dalam rantai nilai. GHG Protocol membagi Scope 3 ke dalam 15 kategori yang mencakup aktivitas upstream dan downstream. Karena melibatkan banyak pihak di luar kendali langsung perusahaan, pengumpulan data Scope 3 sering menjadi tantangan. Namun, informasi tersebut penting untuk memahami jejak karbon perusahaan secara lebih menyeluruh dan menentukan area pengurangan emisi yang paling strategis.

Bagaimana Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 Mendukung Implementasi ESG?

Pengelolaan Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 dapat menjadi dasar penting dalam membangun GHG Inventory dan strategi ESG perusahaan. Perusahaan dapat memulai dengan mengidentifikasi sumber emisi, mengumpulkan data aktivitas, menentukan faktor emisi yang sesuai, lalu menghitung dan memantau emisi secara berkala. Selanjutnya, hasil inventarisasi dapat digunakan untuk menetapkan target pengurangan emisi dan menyusun program dekarbonisasi. Di Indonesia, pengendalian emisi GRK juga menjadi bagian dari kebijakan nasional. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengatur Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi GRK nasional. Regulasi ini mencakup alokasi karbon, target kontribusi nasional, transparansi, serta pemantauan dan evaluasi. Karena itu, pemahaman Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 penting bagi perusahaan. Data emisi dapat menjadi dasar untuk pengelolaan karbon, pelaporan keberlanjutan, dan pengembangan carbon management serta carbon market.

Author: Dilah Adi Tri D

Search

Kegiatan Lainnya