Apa Itu Carbon Trading? Panduan Perdagangan Karbon untuk Perusahaan

Agu 14, 2026

Apa itu carbon trading? Perdagangan karbon memungkinkan perusahaan memperjualbelikan unit karbon untuk menekan emisi gas rumah kaca. Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan unit karbon, sementara kegiatan yang mengurangi atau menyerap emisi dapat memperoleh nilai ekonomi dari unit karbon tersebut. Di Indonesia, mekanisme ini adalah bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK secara nasional. Carbon trading melibatkan pengukuran, pengelolaan, pengurangan, dan tanggung jawab emisi perusahaan, bukan sekadar jual beli.

Bagaimana Carbon Trading Bekerja?

Carbon trading menghubungkan pemilik unit karbon dengan pembeli melalui mekanisme perdagangan karbon yang transparan dan terstruktur. Di Indonesia, IDXCarbon menyediakan sarana perdagangan unit karbon melalui lelang, perdagangan reguler, negosiasi, dan marketplace. IDXCaron menjelaskan bahwa terdapat PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi) sebagai allowance dan SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) sebagai offset dalam instrumen perdagangan karbon. SPE-GR merepresentasikan pengurangan emisi GRK dari suatu kegiatan yan telah memenuhi ketentuan verifikasi dan pencatatan dalam sistem yang berlaku. Karena itu, perusahaan tidak dapat memandang unit karbon seperti komoditas biasa. Pengukuran dan verifikasi data memastikan unit karbon memiliki dasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perdagangan karbon semakin relevan bagi perusahaan untuk mengelola risiko perubahan iklim dan menurunkan emisi operasional. Pengelolaan emisi yang baik membantu perusahaan memahami sumber dan kontribusi emisi serta tindakan efektif untuk menguranginya. Pemerintah Indonesia sendiri terus mengembangkan ekosistem perdagangan karbon dan memperkuat infrastruktur pendukungnya. Perkembangan penting ditandai dengan dimulainya perdagangan karbon internasional melalui IDXCarbon yang diresmikan oleh OJK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bursa Efek Indonesia. Pemerintah juga menekankan penguatan SRN-PPI, mekanisme Measurement, Reporting and Verification (MRV), serta otoritas dan corresponding adjustment. Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu karbon beralih dari agenda lingkungan ke bagian dari tata kelola dan strategi bisnis perusahaan.  

Apa Manfaat Carbon Trading bagi Perusahaan?

Perusahaan dapat memanfaatkan perdagangan karbon untuk mengurangi emisi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan nilai bisnis berkelanjutan. Perusahaan dapat memperoleh insentif ekonomi dari kegiatan yang mengurangi atau menyerap emisi, serta mengelola kebutuhan karbon sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, manfaat tersebut akan lebih optimal apabila perusahaan terlebih dahulu membangun sistem pengelolaan emisi yang kuat. Artinya, perusahaan perlu mengetahui sumber emisinya, melakukan inventarisasi dan pengukuran secara konsisten, menetapkan target pengurangan, serta mendokumentasikan hasilnya dengan baik. Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) mengelola data dan informasi tentang aksi serta sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Kualitas data ini penting bagi perusahaan untuk pengambilan keputusan terkait pengurangan emisi dan penggunaan unit karbon yang akurat.

Perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan karbon harus memprioritaskan pengurangan emisi sebelum menggunakan offset. Perusahaan dapat mengurangi emisi dengan meningkatkan efisiensi energi, mengadopsi teknologi rendah emisi, dan mengoptimalkan unit karbon. Pendekatan tersebut membuat perdagangan karbon menjadi bagian dari strategi dekarbonisasi, bukan sekadar aktivitas transaksi. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan aspek integritas karbon, termasuk validitas data, proses verifikasi, pencatatan unit, dan potensi double counting. Pentingnya ini meningkat dalam perdagangan karbon lintas batas, karena OJK menjelaskan persyaratan otorisasi dan penyesuaian dalam perdagangan karbon internasional.

Karena itu, apa itu carbon trading pada akhirnya tidak cukup dijawab sebagai aktivitas jual beli karbon. Carbon trading bagi perusahaan melibatkan pengelolaan emisi yang memerlukan tata kelola, data, kepatuhan, dan strategi keberlanjutan. Sebelum bertransaksi, perusahaan harus memahami regulasi, mengidentifikasi sumber emisi, memperkuat sistem pengukuran dan pelaporan, serta memastikan bukti terverifikasi untuk pengurangan emisi. Dengan fondasi tersebut, perusahaan akan lebih siap memanfaatkan perkembangan bursa karbon sekaligus mengantisipasi tuntutan pasar terhadap bisnis rendah karbon. Pemahaman tentang perdagangan karbon dapat mendukung strategi ESG, manajemen risiko, dan efisiensi operasional, sehingga pengurangan emisi terhubung dengan tujuan bisnis perusahaan.

Jika perusahaan Anda ingin mengelola lingkungan dan keberlanjutan secara terstruktur, PT Aurora Bisnis Internasional dapat menjadi mitra untuk memahami carbon trading, meningkatkan kesadaran, dan memperkuat sistem manajemen demi memenuhi tuntutan bisnis rendah karbon. Jangan menunggu regulasi dan tuntutan pasar berubah terlebih dahulu-mulai siapkan organisasi Anda dari sekarang bersama PT Aurora Bisnis Internasional.

Author: Dilah Adi Tri D

Search

Kegiatan Lainnya