Jakarta, 12 Oktober 2026 – Komitmen terhadap integritas dan tata kelola yang baik penting untuk pengawasan yang efektif. Untuk memperkuat kompetensi audit internal, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengadakan Training Internal Audit ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, bersama Bapak Faiq Nur Zaman selaku Lead Konsultan dari PT Aurora Bisnis Internasional. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang audit internal yang sistematis dan berbasis risiko, mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Peserta diharapkan memahami peran audit internal dalam menilai kesesuaian sistem, mengidentifikasi perbaikan, dan mendorong budaya integritas.
Memahami Peran ISO 37001:2025 dalam Membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001:2025 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara, serta meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini membantu organisasi mengembangkan pendekatan terstruktur untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan melalui kebijakan, pengendalian, uji tuntas, mekanisme pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Di sektor publik, penerapan SMAP penting untuk menjaga integritas, konsistensi pengendalian, dan kepercayaan masyarakat dalam pemerintahan. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, organisasi dapat menempatkan pencegahan penyuapan sebagai bagian dari sistem tata Kelola, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
ISO 37001:2026 sebagai Pedoman Pelaksanaan Audit Internal yang Efektif
Oleh karena itu, auditor perlu menerapkan metode yang jelas agar menghasilkan temuan yang relevan dan akuntabel. Pelatihan ini mengacu pada ISO 19011:2026, pedoman internasional untuk audit sistem manajemen yang mencakup prinsip, pengelolaan, pelaksanaan audit, dan kompetensi auditor. Sesuai standar tersebut, pendekatan audit harus memperhatikan integritas, keadilan hasil, kecermatan profesional, kerahasiaan, independensi, penggunaan bukti, dan pertimbangan risiko. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi auditor internal dalam menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan. Dengan demikian, audit SMAP membantu organisasi mengevaluasi pengendalian anti penyuapan dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
Melalui sesi pelatihan ini, peserta dapat memperdalam pemahaman tentang hubungan antara ISO 37001:2025 dan ISO 19011:2026. Pembahasan audit internal mencakup pemahaman konteks organisasi, penentuan ruang lingkup, pengumpulan dan evaluasi bukti objektif, serta penyusunan kesimpulan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, auditor tidak hanya mengidentifikasi ketidaksesuaian, tetapi juga menilai efektivitas penerapan SMAP. Untuk itu, auditor perlu menyampaikan hasil audit secara jelas, menjaga independensi, serta memberikan masukan konstruktif dengan tetap mematuhi ketentuan internal dan menjaga kerahasiaan informasi organisasi.
Mendorong Audit Berbasis Risiko dan Perbaikan Berkelanjutan
Dalam penerapan SMAP, pendekatan berbasis risiko membantu auditor fokus pada proses dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko penyuapan. Hasil audit menjadi bahan evaluasi untuk meninjau pengendalian, menindaklanjuti ketidaksesuaian, dan merumuskan tindakan korektif sesuai kebutuhan organisasi. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan ISO 37001:2025 dalam mendukung upaya organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan secara sistematis. Oleh karena itu, pimpinan dan personel perlu berkomitmen, menerapkan pengendalian, serta menindaklanjuti hasil audit secara konsisten agar SMAP berjalan efektif. Audit internal berfungsi sebagai mekanisme perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Sejalan dengan upaya penguatan integritas, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengikuti Training Internal Audit ISO 37001:2025 SMAP berdasarkan ISO 19011:2026 pada 12 Oktober 2026 untuk meningkatkan kompetensi pengawasan. Dengan memahami persyaratan SMAP dan metodologi audit, auditor dapat menjalankan evaluasi secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Dengan demikian, organisasi dapat memperkuat pengendalian internal serta membangun budaya kerja yang berintegritas dan patuh.
Sebagai penyedia layanan konsultasi, pendampingan, dan pelatihan sistem manajemen PT Aurora Bisnis Internasional berkomitmen untuk membantu organisasi meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta memperkuat penerapan standar manajemen sesuai kebutuhan dan konteks operasionalnya. Bagi instansi pemerintah maupun perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman mengenai Training Internal Audit ISO 37001:2025 SMAP, ISO 19011:2026, dan penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PT Aurora Bisnis Internasional siap menjadi mitra dalam pengembangan kompetensi dan peningkatan efektivitas sistem manajemen. Mari bangun budaya integritas, tingkatkan kompetensi auditor internal, dan dorong tata Kelola organisasi yang semakin professional, transparan, serta berkelanjutan bersama PT Aurora Bisnis Internasional.
Author: Dilah Adi T D











