Mengenal CDP dan Carbon Disclosure Project
Carbon Disclosure Project (CDP) adalah organisasi global yang menyediakan sistem pengungkapan informasi lingkungan bagi perusahaan, pemerintah, dan organisasi lainnya. CDP membantu organisasi mengungkapkan data terkait perubahan iklim, emisi gas rumah kaca (GRK), air, hutan, serta berbagai risiko lingkungan. Karena itu, CDP menjadi salah satu referensi penting dalam penerapan ESG, khususnya pada aspek lingkungan atau environmental. Melalui pengungkapan yang terstruktur, perusahaan dapat menunjukkan bagaimana mereka mengukur dampak lingkungan, mengelola risiko iklim, dan menetapkan target keberlanjutan. Dalam perkembangannya, CDP juga semakin terhubung dengan standar pengungkapan keberlanjutan global. IFRS Foundation menyebut CDP sebagai mitra global utama ISSB dalam pengungkapan iklim, sementara IFRS S2 menjadi dasar penting dalam pengembangan pengungkapan iklim CDP.
Apa Tujuan CDP bagi Perusahaan?
Tujuan utama CDP adalah meningkatkan transparansi informasi lingkungan sehingga pemangku kepentingan dapat memahami kinerja dan risiko lingkungan suatu organisasi. Bagi perusahaan, pengungkapan CDP dapat membantu membangun data dasar untuk pengelolaan emisi, menetapkan target penurunan emisi, serta mengidentifikasi risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim. Selain itu, informasi tersebut dapat digunakan oleh investor, pelanggan, lembaga keuangan, dan mitra bisnis dalam menilai kesiapan perusahaan menghadapi ekonomi rendah karbon. Dengan demikian, CDP tidak hanya berkaitan dengan pelaporan, tetapi juga dapat mendorong perusahaan memperkuat tata kelola dan strategi keberlanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan IFRS S2 yang meminta perusahaan mengungkapkan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target terkait risiko dan peluang iklim.
Bagaimana CDP Mendukung Penerapan ESG?
CDP mendukung penerapan ESG dengan menyediakan kerangka pengungkapan yang membantu perusahaan mengumpulkan dan menyampaikan informasi lingkungan secara lebih sistematis. Dalam konteks ESG, data CDP dapat mencakup emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3, penggunaan energi, risiko fisik dan transisi, target iklim, serta strategi pengurangan emisi. Data tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan evaluasi kinerja keberlanjutan perusahaan. Selain itu, perusahaan dapat menggunakan hasil pengungkapan untuk menemukan area yang masih perlu diperbaiki. Oleh sebab itu, CDP dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas manajemen lingkungan. Hal ini semakin relevan karena IFRS S2 juga mencakup pengungkapan emisi GRK Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 serta target iklim perusahaan.
Mengapa CDP Penting dalam Carbon Management?
CDP memiliki hubungan yang erat dengan carbon management karena kualitas pengungkapan sangat bergantung pada ketersediaan data emisi yang akurat dan konsisten. Perusahaan perlu memahami sumber emisi, menentukan batas organisasi, mengumpulkan data aktivitas, menghitung emisi, dan memantau pencapaiannya. Setelah itu, data tersebut dapat digunakan untuk menyusun strategi pengurangan emisi dan target dekarbonisasi. Dengan proses tersebut, carbon management tidak berhenti pada perhitungan emisi, tetapi berkembang menjadi bagian dari strategi bisnis. Di Indonesia, kebutuhan tersebut semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan memperkuat kerangka penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi GRK nasional.
Apa Regulasi yang Berkaitan dengan Pengungkapan ESG dan Emisi Karbon?
Di Indonesia, perusahaan juga perlu memperhatikan perkembangan regulasi terkait keberlanjutan dan pengungkapan informasi lingkungan. Salah satu regulasi penting adalah POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar penerapan keuangan dan pelaporan berkelanjutan bagi perusahaan dalam cakupan OJK. Selain itu, perusahaan perlu memahami IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan ISSB. IFRS S2 berlaku sejak periode pelaporan 1 Januari 2024. Sementara itu, amendemen terkait pengungkapan emisi GRK berlaku mulai 1 Januari 2027 dan dapat diterapkan lebih awal.
Bagaimana Perusahaan Mempersiapkan Diri untuk CDP?
Perusahaan dapat mempersiapkan pengungkapan CDP dengan membangun sistem carbon management yang terintegrasi dengan strategi ESG. Langkah awal dapat dimulai dengan menentukan sumber dan batas emisi, menyusun inventarisasi GRK, memastikan kualitas data, serta menetapkan indikator dan target pengurangan emisi. Selanjutnya, perusahaan perlu memperkuat tata kelola, mengidentifikasi risiko dan peluang iklim, serta mengintegrasikan hasil analisis ke dalam strategi bisnis. Data yang konsisten juga akan membantu perusahaan memenuhi kebutuhan berbagai kerangka pengungkapan, termasuk CDP dan standar ISSB. Dengan persiapan yang baik, CDP bukan sekadar kuesioner. CDP membantu meningkatkan transparansi, mengelola risiko iklim, dan memperkuat daya saing perusahaan dalam menghadapi tuntutan ESG.
Author: Dilah Adi Tri D











