POJK 10 Tahun 2026: Panduan Perusahaan Memahami Aturan Baru Perdagangan Karbon

Agu 19, 2026

POJK No 10 Tahun 2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam penguatan tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Peraturan OJK ini mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, berlaku sejak 6 Juli 2026. Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 menyesuaikan kebijakan sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Perpres baru ini penting karena meningkatkan integrasi, transparansi, dan pengawasan dalam perdagangan karbon. Perusahaan yang bertransaksi Unit Karbon harus memahami nilai ekonomi serta aspek registrasi, tata kelola, kepatuhan, pelaporan, dan integritas data karbon.

Apa yang Berubah dalam POJK No 10 Tahun 2026?

POJK No 10 Tahun 2026 memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan SRN PPI untuk pencatatan Unit Karbon di Bursa Karbon. POJK ini juga memperluas perdagangan Unit Karbon, termasuk unit luar negeri, dan menetapkan kewajiban laporan bagi Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait. Perubahan ini mendorong perusahaan untuk mengelola Unit Karbon dengan lebih tertib demi pencatatan dan keterlacakan yang baik.

Perdagangan Unit Karbon dan Masa Transisi

POJK No 10 Tahun 2026 memberikan transisi untuk perdagangan karbon selama SRUK, memungkinkan Penyelenggara Bursa Karbon untuk memfasilitasi perdagangan Unit Karbon terdaftar hingga SRUK beroperasi, dengan batas waktu maksimal tiga bulan setelah peraturan diterbitkan. Ketentuan ini penting bagi pelaku usaha, karena perubahan sistem registrasi adalah proses penyesuaian, bukan penghentian perdagangan. Perusahaan harus memastikan Unit Karbon memenuhi persyaratan dan memantau implementasi SRUK serta peraturan teknis untuk menghindari mekanisme lama. Selama transisi, lakukan pemeriksaan internal data emisi, dokumen, status Unit Karbon, dan kesiapan administrasi sebelum menerapkan mekanisme baru.

Mengapa Perusahaan Perlu Memperhatikan Aturan Ini?

Perubahan regulasi tersebut memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar perubahan nama sistem registrasi. POJK No 10 Tahun 2026 juga memperkuat aspek pelindungan konsumen dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. OJK menyatakan bahwa prinsip pelindungan konsumen dalam POJK berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Artinya, pengelolaan perdagangan karbon semakin membutuhkan tata kelola yang dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan informasi bagi pihak yang terlibat. Dari sudut pandang perusahaan, perdagangan karbon seharusnya dipandang sebagai pengelolaan risiko dan keberlanjutan, bukan sekadar jual beli Unit Karbon. Perusahaan perlu memahami asal Unit Karbon, perolehan data emisi, proses verifikasi, serta keandalan pencatatannya. Pendekatan ini selaras dengan kebijakan nasional mengenai Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca, sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

Perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk aturan perdagangan karbon 2026 dengan memetakan profil emisi dan mengevaluasi tata kelola data lingkungan. Ini mencakup identifikasi sumber emisi utama, pengumpulan data yang konsisten, serta dokumentasi untuk mendukung klaim pengurangan emisi. Langkah ini kian relevan karena perdagangan karbon membutuhkan Unit Karbon yang tercatat dan dapat ditelusuri. Perusahaan harus memantau ketentuan Unit Karbon luar negeri sesuai POJK No 10 Tahun 2026, yang mengatur perdagangan Unit Karbon non-SRUK. Ini memungkinkan perusahaan melihat perdagangan karbon sebagai strategi pengelolaan risiko lingkungan dan penciptaan nilai dari pengurangan emisi yang kredibel.

Lebih jauh, perusahaan juga perlu memahami bahwa POJK No 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari ekosistem regulasi yang terus berkembang. Perpres 110/2025 mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca melalui mekanisme seperti alokasi karbon, NDC, tata laksana, transparansi, pemantauan, pembinaan, pendanaan, dan komite pengarah. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak membaca POJK 10/2026 secara terpisah dari regulasi lingkungan dan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon lainnya. Pemahaman lintas regulasi membantu perusahaan menentukan strategi yang tepat, terutama bagi yang menghasilkan emisi signifikan. Pendekatan governance, risk, and compliance (GRC) menghubungkan pengelolaan emisi dengan manajemen risiko, kepatuhan, dan pengambilan keputusan strategis.

PT Aurora Bisnis Internasional dapat membantu perusahaan mempersiapkan diri menghadapi perdagangan karbon dengan memahami kepatuhan, pengelolaan risiko, dan regulasi yang relevan. Perusahaan dapat memetakan kondisi, mengidentifikasi gap, dan menyusun langkah perbaikan. Memahami POJK No 10 Tahun 2026 akan membantu perusahaan tidak hanya mengikuti perubahan aturan, tetapi juga memperkuat tata kelola untuk menghadapi ekonomi karbon di Indonesia.

Author: Dilah Adi Tri D

Search

Kegiatan Lainnya