Menjaga Integritas: Himbauan OJK Terkait Penolakan Hadiah Natal & Tahun Baru

Dec 24, 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengeluarkan himbauan kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan agar tidak memberikan maupun menerima hadiah, bingkisan, parsel, atau bentuk pemberian lainnya pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi praktik suap dan gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi, profesionalisme, serta integritas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Himbauan tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan budaya integritas di sektor jasa keuangan. Pemberian hadiah, meskipun sering dianggap sebagai bentuk tradisi atau apresiasi, tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif terhadap objektivitas lembaga maupun individu yang menerimanya.

Secara regulasi, kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 73/POJK.02/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Anti Penyuapan, serta diperkuat melalui berbagai Surat Edaran OJK tentang Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan menjelang hari raya keagamaan dan akhir tahun. Dalam ketentuan tersebut, seluruh insan industri jasa keuangan diwajibkan menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

OJK juga mendorong perusahaan jasa keuangan untuk secara aktif menyampaikan himbauan internal kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai, serta menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi yang transparan dan akuntabel. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan anti suap dan gratifikasi tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Melalui himbauan ini, OJK berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat dimaknai secara sederhana dan bermakna tanpa praktik pemberian hadiah yang berpotensi melanggar ketentuan. Penolakan terhadap suap dan gratifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas sektor jasa keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Author : Dilah Adi T D

Search

Kegiatan Lainnya