Strategi Perusahaan Mempersiapkan CDP Disclosure dan Carbon Trading

Agu 26, 2026

Perusahaan menyusun strategi CDP Disclosure dan perdagangan karbon untuk meningkatkan transparansi kinerja iklim serta menyongsong pasar karbon. Lewat CDP Disclosure, perusahaan mengidentifikasi risiko, peluang, tata kelola emisi, target, hingga aksi lingkungan secara konkret. CDP pun telah menyediakan kuesioner dan panduan pada siklus pengungkapan 2026 untuk mendampingi perusahaan dalam mengungkapkan informasi lingkungan secara terstruktur. Sementara itu, di Indonesia, perdagangan karbon melalui Bursa Karbon juga terus mengalami perkembangan regulasi. Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejak 6 Juli 2026 untuk mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan baru ini mengharuskan pelaku pasar mengandalkan Unit Karbon yang terdaftar dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) saat bertransaksi di Bursa Karbon. Perusahaan perlu memperkuat pengelolaan karbon guna jmemenuhi tuntutan pengungkapan dan memanfaatkan peluang perdagangan karbon.

Mulai Dari Data Emisi yang Terukur dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Langkah pertama pastikan data emisi perusahaan akurat dan dapat ditelusuri untuk mendukung strategi CDP Disclosure dan perdagangan karbon. Sebelum menetapkan target pengurangan emisi atau peluang perdagangan karbon, perusahaan perlu memahami sumber, jumlah, dan metode perhitungan emisi serta pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan validasinya. Organisasi harus menghimpun data penggunaan listrik, bahan bakar, produksi, transportasi, dan refrigeran secara konsisten beserta buktinya. Data berkualitas ini menjadi fondasi penting untuk mengambil keputusan perubahan iklim dan menyusun pelaporan (disclosure). Untuk itu, CDP menyediakan panduan dan materi pendukung guna membantu organisasi menyiapkan informasi tersebut.

Perusahaan harus menghimpun data emisi—seperti listrik, bahan bakar, produksi, transportasi, dan refrigeran—secara konsisten beserta buktinya. CDP menyediakan panduan emisi akurat ini untuk membantu pengambilan keputusan iklim dan penyusunan pelaporannya. Perusahaan sebaiknya tidak mengumpulkan data hanya menjelang batas waktu pelaporan, tetapi membangun sistem pengelolaan data emisi yang berjalan sepanjang tahun.

Bagaimana Menghubungkan Inventarisasi Emisi dengan Strategi Pengurangan Karbon?

Data inventarisasi emisi akan menjadi jauh lebih bernilai ketika digunakan sebagai dasar untuk menentukan strategi pengurangan karbon. Perusahaan harus mengidentifikasi sumber emisi utama, menganalisis penyebab tingginya konsumsi energi, dan memprioritaskan efisiensi energi, optimalisasi peralatan, pengurangan bahan bakar fosil, serta pemanfaatan energi terbarukan. Target pengurangan emisi juga perlu ditetapkan secara terukur agar perusahaan dapat membandingkan kinerja dari waktu ke waktu. Inventarisasi emisi berfungsi sebagai informasi penting bagi manajemen untuk menentukan prioritas investasi, efisiensi, dan dekarbonisasi. Penerapan Carbon Management System dapat menghubungkan pengukuran emisi, penetapan target, implementasi program, pemantauan, dan evaluasi dalam satu siklus pengelolaan yang sistematis.

Setelah fondasi data dan strategi pengurangan emisi mulai terbentuk, perusahaan perlu memahami bahwa carbon trading bukan sekadar aktivitas jual beli unit karbon. Kesiapan menuju perdagangan karbon juga berkaitan dengan status Unit Karbon, pencatatan, ketentuan perdagangan serta kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku. POJK Nomor 10 Tahun 2026 memperbarui ketentuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, termasuk perubahan terkait Unit Karbon dan SRUK. PADK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon menjabarkan ketentuan tersebut dengan mengatur Unit Karbon, operasional, perizinan, dan pelaporan. Perusahaan harus mematuhi ketentuan IDXCarbon terkait pengguna jasa, pendaftaran, perdagangan, dan pengawasan Unit Karbon. Perusahaan yang ingin memanfaatkan carbon trading harus memastikan persiapan data, dokumentasi, tata kelola, dan kepatuhan sejak awal.

Tata kelola data karbon juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Perusahaan perlu menetapkan peran dan tanggung jawab yang jelas antara manajemen, fungsi sustainability atau ESG, operasional, finance, legal, risk management, dan fungsi lain yang berkaitan dengan data lingkungan. Setiap angka dalam inventarisasi sebaiknya memiliki sumber data, bukti pendukung, metode perhitungan, periode pelaporan, serta mekanisme pemeriksaan yang jelas. Sistem ini memudahkan perusahaan dalam melakukan review internal, memperbaiki ketidaksesuaian, dan menyediakan informasi konsisten untuk disclosure dan pengelolaan karbon. Prinsip ini juga meningkatkan kualitas informasi CDP Disclosure melalui kuesioner dan materi pendukungnya.

Mengapa Perusahaan Perlu Mempersiapkan CDP Disclosure lebih Awal?

Persiapan CDP Disclosure sebaiknya dilakukan sebagai proses yang berkelanjutan, bukan pekerjaan administratif yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Perusahaan perlu melakukan penilaian kesenjangan data emisi, tata kelola, target iklim, kebijakan, dan program pengurangan emisi sebelum mengisi kuesioner. Persiapan lebih awal memungkinkan perusahaan menemukan kesenjangan data, melakukan verifikasi internal, memperbaiki dokumentasi, dan menyelaraskan informasi antar fungsi sebelum pengungkapan. Proses ini membantu perusahaan memahami hubungan antara kinerja emisi, risiko iklim, strategi bisnis, dan peluang dari ekonomi rendah karbon.

Pada akhirnya strategi mempersiapkan CDP Disclosure dan Carbon Trading perlu ditempatkan dalam satu kerangka pengelolaan karbon yang terintegrasi. Perusahaan perlu memahami sumber emisi, menetapkan prioritas pengurangan, dan membangun tata kelola data untuk memantau pencapaian target serta mematuhi regulasi. Dengan persiapan yang konsisten, CDP Disclosure dapat meningkatkan transparansi kinerja iklim, sementara perdagangan karbon berfungsi sebagai instrumen dalam ekosistem nilai karbon. Dengan fondasi data yang kuat, perusahaan lebih siap menghadapi tuntutan transparansi lingkungan dan membuat keputusan adaptif menuju ekonomi rendah karbon.

Author: Dilah Adi Tri D

Search

Kegiatan Lainnya