Pelatihan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA): Syarat, Materi, dan Manfaat Sertifikatnya

Sep 4, 2026

Pelatihan Pesawat Angkat dan Angkut (PAPA) penting untuk menjamin pengangkatan, pemindahan, dan pengangkutan material dilakukan dengan aman sesuai ketentuan K3. Aktivitas menggunakan forklift, crane, hoist, dan peralatan angkut lainnya berisiko tinggi dan kesalahan dalam pengoperasian, pengikatan, pemeriksaan, atau pemeliharaan dapat mengakibatkan kecelakaan serius. Di Indonesia, keselamatan dan kesehatan kerja peralatan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020.

Apa Itu Pelatihan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut?

Pelatihan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut membekali tenaga kerja dengan kompetensi K3 sesuai peralatan. Selanjutnya, Permenaker No. 8 Tahun 2020 menetapkan bahwa personel kompeten dan berwenang harus menangani pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaannya. Personel tersebut mencakup Teknisi, Operator, Juru Ikat (Rigger), serta Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Kompetensi personel dibuktikan melalui sertifikat kompetensi, sedangkan kewenangan bagi Teknisi, Operator, dan juru Ikat dibuktikan dengan Lisensi K3. Pelatihan PAPA tidak hanya mengajarkan penggunaan alat, tetapi juga memastikan tenaga kerja memahami batas kewenangan, prosedur keselamatan, identifikasi bahaya, dan praktik sesuai persyaratan K3.

Apa Saja Syarat Mengikuti Pelatihan dan Mendapatkan Lisensi K3 PAPA?

Persyaratan peserta dapat berbeda sesuai dengan jenis personel, peralatan, dan kualifikasi yang dituju. Sebagai contoh, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan bahwa Juru Ikat (Rigger):

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SMA atau sederajat, 
  2. Memiliki pengalaman paling singkat satu tahun di bidangnya, 
  3. Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter, 
  4. Berusia paling rendah 19 tahun, 
  5. Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya, 
  6. Memiliki Lisensi K3. 

Untuk operator forklift/lift truck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler kelas I, regulasi menetapkan persyaratan antara lain:

  1. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, 
  2. Pengalaman paling singkat dua tahun membantu pelayanan di bidangnya,
  3. Sehat untuk bekerja,
  4. Berusia paling rendah 20 tahun,
  5. Memiliki sertifikat kompetensi dan memiliki Lisensi K3

Setelah memenuhi persyaratan kompetensi, Pengurus dan/atau Pengusaha dapat mengajukan penerbitan Lisensi K3 bagi Teknisi, Operator, atau Juru Ikat kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen berikut:

  1. Ijazah, 
  2. Surat pengalaman kerja, 
  3. Surat keterangan sehat, 
  4. Identitas diri, 
  5. Sertifikat kompetensi,
  6. Pas foto sesuai ketentuan.

Pelatihan PAPA membekali peserta dengan pemahaman K3, regulasi, pengoperasian peralatan, potensi bahaya, perangkat keselamatan, serta prosedur pengangkatan yang aman. Materi juga mencakup pemeriksaan operasional, stabilitas, kapasitas beban, penanganan kondisi tidak normal, dan pencegahan kecelakaan sesuai pekerjaan dan kualifikasi peserta. Juru Ikat harus kompeten dalam identifikasi bahaya, pemilihan alat angkat, pemeriksaan kondisi, dan penerapan prosedur aman. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan JDIH Kemnaker tentang kewajiban rigger dalam memilih alat, memeriksa pengikatan, merawat peralatan, mengikuti prosedur keamanan, dan mencatat pekerjaan.

Sertifikasi dan Lisensi K3 pada bidang PAPA memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif. Perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang memahami prosedur pengoperasian peralatan, sementara pekerja memiliki kompetensi yang jelas dalam tugasnya. Dari sisi pengendalian risiko, kompetensi operator dan rigger membantu perusahaan mengurangi kemungkinan kesalahan manusia ketika mengangkat, memindahkan, atau menempatkan beban. Selain itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 melarang pengusaha mempekerjakan Teknisi, Operator, dan Juru Ikat tanpa Lisensi K3. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi PAPA harus menjadi bagian dari sistem pengendalian risiko perusahaan, bukan sekadar formalitas saat audit K3.

Perusahaan yang menggunakan peralatan angkat dan angkut dalam berbagai sektor harus memilih program pelatihan yang sesuai dengan jenis alat, kapasitas, aktivitas kerja, dan kualifikasi personel. Karena itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mengatur pengoperasian peralatan oleh operator yang memenuhi kualifikasi, dengan dukungan Juru Ikat atau rigger pada pekerjaan tertentu serta pemeriksaan oleh Ahli K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan perlu memetakan jabatan, peralatan, bahaya, dan kompetensi sebelum menentukan pelatihan PAPA yang sesuai.

Perusahaan yang menggunakan peralatan angkat dan angkut dalam produksi, konstruksi, pergudangan, dan sektor lainnya perlu memilih program pelatihan yang sesuai dengan jenis alat, kapasitas, dan kualifikasi personel. Karena itu, perusahaan perlu memastikan pengoperasian alat sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 dengan menugaskan operator dan rigger yang berkualifikasi serta melibatkan Ahli K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam pemeriksaan.

Untuk mendukung penerapan K3, PT Aurora Bisnis Internasional menyediakan pelatihan K3 yang meningkatkan kompetensi tenaga kerja, termasuk di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Program ini membantu peserta memahami regulasi, keselamatan, pengendalian risiko, dan kompetensi sesuai pekerjaan serta jenis peralatan. Selanjutnya, pelatihan membantu perusahaan menerapkan kompetensi K3 dalam aktivitas sehari-hari, bukan sekadar memenuhi dokumen.

Pada akhirnya, Pelatihan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang relevan dalam menjalankan aktivitas pengangkatan dan pengangkutan secara aman. Pemenuhan kompetensi, sertifikat, dan Lisensi K3 perlu berjalan beriringan dengan penerapan prosedur kerja, pemeriksaan peralatan, pemeliharaan, serta pengawasan yang konsisten. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi K3, tetapi juga membangun budaya keselamatan yang mampu melindungi pekerja, peralatan, dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Author: Dilah Adi Tri D

Search

Kegiatan Lainnya