Pelatihan P3K Kemnaker bertujuan membekali tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk memberikan pertolongan pertama dalam kecelakaan atau keadaan darurat di tempat kerja. Petugas P3K berperan penting dalam kesiapsiagaan K3 di perusahaan. Ketentuan mengenai P3K di tempat kerja diatur melalui Permenakertrans Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Regulasi mengatur kewajiban pengusaha menyediakan petugas dan fasilitas P3K serta menentukan jumlah petugas sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja.
Siapa yang Dapat Mengikuti Training P3K Kemnaker?
Secara regulasi, petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari instansi ketenagakerjaan setempat. Syarat Peserta Training P3K Kemnaker pada dasarnya berkaitan dengan penunjukan seseorang sebagai petugas P3K perusahaan. Permenakertrans PER.15/MEN/VIII/2008 menetapkan bahwa calon petugas harus bekerja di perusahaan terkait, sehat jasmani dan rohani, bersedia menjadi petugas P3K, serta memiliki sertifikat pelatihan dasar P3K. Pelatihan ini relevan bagi pekerja yang ditunjuk perusahaan untuk fungsi P3K, termasuk personel HSE/K3, supervisor, tim tanggap darurat, dan pekerja yang mendukung kesiapsiagaan darurat.
Materi Training P3K yang Dipelajari
Materi Training P3K mencakup teori dan praktik merespons cedera atau sakit di tempat kerja. Pembelajaran meliputi konsep dasar P3K, identifikasi korban, prosedur penanganan kecelakaan, pemeriksaan awal, penanganan luka, perdarahan, patah tulang, luka bakar, kondisi tidak sadar, dan tindakan darurat lainnya. Peserta juga perlu memahami penggunaan dan pemeliharaan fasilitas P3K serta pencatatan kegiatan pertolongan. Sesuai Permenakertrans, petugas P3K bertugas melaksanakan tindakan P3K, merawat fasilitas, mencatat kegiatan, dan melaporkan pelaksanaan kepada pengurus.
Selain teori, peserta perlu mengasah kemampuan P3K melalui praktik dan simulasi sesuai skenario kecelakaan di lingkungan kerja. Dengan begitu, peserta dapat menerapkan pertolongan secara tepat saat menghadapi kondisi nyata. Pendekatan ini membantu peserta memahami prosedur dan mengambil tindakan awal sebelum penanganan medis. Dalam konteks K3, kemampuan ini penting karena respons cepat dapat mengurangi dampak cedera dan mendukung sistem tanggap darurat perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri melalui platform e-Training juga mencantumkan kompetensi pengelolaan P3K di tempat kerja sebagai salah satu bidang pembelajaran K3.
Berapa Lama Durasi dan Berapa Biaya Training P3K Kemnaker?
Durasi dan biaya Training P3K Kemnaker menyesuaikan program, jadwal, lokasi, dan penyelenggara. Karena itu, penyelenggara menetapkan biaya berdasarkan metode pelatihan, jumlah peserta, fasilitas, materi, administrasi, dan sertifikasi. Durasi pelaksanaan mengikuti jadwal dari penyelenggara, seperti pelatihan Petugas P3K oleh pemerintah daerah yang berlangsung selama 3 hari, mencakup materi, praktik, dan ujian. Karena jadwal dan biaya dapat berubah, calon peserta sebaiknya memastikan rincian terbaru langsung kepada penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran.
Sertifikat dan Lisensi Petugas P3K
Hal penting yang perlu dipahami adalah sertifikat pelatihan dan lisensi petugas P3K merupakan hal yang berbeda. Sertifikat menunjukkan bahwa peserta telah mengikuti pelatihan dan lulus evaluasi, sementara lisensi menunjuk seseorang sebagai petugas P3K di tempat kerja sesuai ketentuan instansi ketenagakerjaan. Permenakertrans PER.15/MEN/VIII/2008 menyatakan bahwa petugas P3K harus memiliki lisensi dan buku kegiatan, dengan syarat memiliki sertifikat pelatihan P3K. Selain itu, regulasi menetapkan lisensi dan buku kegiatan P3K tanpa biaya. Karena itu, peserta dan perusahaan perlu memastikan paket pelatihan mencakup sertifikat serta pendampingan lisensi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagaimana Cara Daftar Training P3K Kemnaker?
Untuk mendaftar Training P3K Kemnaker, peserta memilih penyelenggara, menentukan jadwal, dan menyiapkan dokumen. Selanjutnya, peserta mengikuti pelatihan, praktik, dan evaluasi sesuai program. Perusahaan sebaiknya memilih peserta tidak hanya berdasarkan jabatan, tetapi juga mempertimbangkan jumlah petugas, potensi bahaya, lokasi kerja, lantai gedung, dan sistem shift sesuai Permenakertrans PER.15/MEN/VIII/2008. PT Aurora Bisnis Internasional bisa menjadi pilihan untuk perusahaan yang membutuhkan pelatihan, baik publik maupun in-house, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi.
Author: Dilah Adi Tri D











