Operator Pesawat Angkat dan Angkut bertanggung jawab memastikan operasi crane, forklift, dan conveyor aman dan sesuai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Penggunaan peralatan ini meningkatkan produktivitas, tetapi tanpa kompetensi yang memadai dapat berbahaya. Kompetensi operator mencakup kemampuan mengoperasikan alat, memahami bahaya, prosedur operasi, pemeriksaan alat, penggunaan alat pelindung diri, dan tindakan dalam kondisi tidak aman. Ketentuan K3 untuk pesawat angkat dan angkut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 yang masih berlaku.
Memahami Tugas Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Dalam pelaksanaan pekerjaan, operator memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar mengendalikan pergerakan mesin. Untuk memastikan pengoperasian tetap aman, operator wajib menerapkan K3, memeriksa potensi bahaya dan kondisi alat sebelum digunakan sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020. Operator juga harus menghentikan alat jika perlengkapan pengaman rusak atau tidak berfungsi guna mencegah kecelakaan kerja.
Kompetensi seorang operator juga harus disesuaikan dengan jenis, karakteristik, dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut yang dioperasikan. Operator harus memahami instruksi kerja, SOP, kapasitas beban aman, kondisi area kerja, serta berkomunikasi dengan personel terkait sebelum melakukan lifting. Selanjutnya, Kepmenaker Nomor 319 Tahun 2014 menetapkan kompetensi terkait regulasi, identifikasi bahaya, pemeriksaan, pengujian, serta pengoperasian dan pemeliharaan alat. Kompetensi operator merupakan kombinasi pengetahuan, keterampilan teknis, kemampuan mengenali risiko, dan konsistensi dalam prosedur keselamatan.
Mengapa Sertifikasi K3 Operator Penting?
Sertifikasi K3 Operator Pesawat Angkat dan Angkut sangat krusial untuk memastikan tenaga kerja yang kompeten dan pengoperasian peralatan oleh personel yang memenuhi syarat. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 Tahun 2025 menguatkan kerangka kualifikasi, menetapkan jenjang KKNI, termasuk pengoperasian dan pengikatan. Selain itu, regulasi ini mendukung pengembangan kompetensi untuk pelatihan dan pengakuan kualifikasi pesawat angkat dan angkut.
Memastikan operator memiliki kompetensi yang sesuai adalah kunci strategi pengendalian risiko operasional. Operator yang memahami alat dan kondisi berbahaya dapat mencegah kesalahan, kerusakan, dan kecelakaan, menjaga produktivitas perusahaan. Relevansi meningkat karena pengangkatan material dipengaruhi peralatan, beban, lingkungan, komunikasi, dan kompetensi. Kementerian Ketenagakerjaan terus menguji pesawat angkat dan angkut untuk memastikan kelayakan operasional dan penerapan standar K3.
Perusahaan perlu memperhatikan perkembangan terbaru dalam regulasi K3 untuk memastikan penerapan keselamatan tidak hanya berdasarkan dokumen atau pelatihan lama. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Permenakertrans Nomor PER/09/MEN/VII/210 mengenai Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut. Perusahaan dan tenaga kerja sebaiknya mengacu pada regulasi yang berlaku saat menyusun program pelatihan dan pengoperasian pesawat angkat dan angkut. Terbitnya SKKNI melalui Kepmenaker Nomor 319 Tahun 2024 dan penetapan jenjang KKNI melalui Kepmenaker Nomor 46 Tahun 2025 menunjukkan bahwa kebutuhan kompetensi di bidang ini terus berkembang untuk memenuhi tuntutan keselamatan kerja.
PT Aurora Bisnis Internasional menyediakan pelatihan K3 sesuai kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan kompetensi dan penerapan K3. Dengan pendekatan yang mencakup pemahaman regulasi, pengetahuan teknis, dan identifikasi bahaya, program training pesawat angkat dan angkut membantu perusahaan membangun tenaga kerja kompeten dan budaya kerja yang lebih aman.
Author: Dilah Adi Tri D










