5 Pilar Utama K3 dalam Perusahaan
Di Indonesia, pengaturan mengenai K3 diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam operasional perusahaan, bertujuan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. UU No. 1 Tahun 1970 menggarisbawahi pentingnya program K3 untuk menciptakan budaya keselamatan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.