POJK No. 10 Tahun 2026 adalah regulasi penting bagi perusahaan yang ingin memasukkan pasar karbon dalam strategi pengelolaan emisi dan keberlanjutan. OJK menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2026 terkait perubahan POJK. Mulai 6 Juli 2026, POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diselaraskan dengan Perpres No. 110 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Perubahan ini menjadikan perdagangan karbon di Indonesia terkait erat dengan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan strategi bisnis perusahaan.
Apa yang Berubah dalam POJK 10 Tahun 2026?
POJK 10 Tahun 2026 mewajibkan Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon terdaftar dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan SRN PPI. OJK juga mengatur perdagangan unit karbon luar negeri yang tidak terdaftar di SRUK, memperluas cakupan, memperkuat pelaporan oleh Bursa Karbon, dan menerapkan perlindungan konsumen dalam jasa keuangan terkait perdagangan karbon. OJK menetapkan masa transisi perdagangan unit karbon elektronik hingga SRUK beroperasi, paling lama tiga bulan sejak regulasi diundangkan.
Perubahan ini memberi peluang besar bagi perusahaan, karena infrastruktur pasar karbon yang jelas memungkinkan pengelolaan emisi yang lebih baik dan menciptakan nilai ekonomi. Perusahaan yang mengurangi atau menghindari emisi sesuai ketentuan dapat menghasilkan Unit Karbon. Perusahaan emisi dapat mengelola emisi melalui perdagangan Unit Karbon. IDXCarbon memperdagangkan dua jenis unit karbon, yaitu PTBAE-PU sebagai allowance dan SPE-GRK sebagai carbon offset, melalui lelang, reguler, negosiasi, dan marketplace. Perusahaan kini menganggap pengelolaan karbon sebagai kewajiban lingkungan dan strategi bisnis jangka panjang.
Peluang dan Tantangan bagi Perusahaan
Meski peluangnya semakin terbuka, POJK 10 Tahun 2026 juga menuntut perusahaan memperkuat tata kelola data karbon. Perusahaan wajib memastikan data emisi, pengurangan emisi, kepemilikan unit karbon, dan dokumen pendukung akurat, valid, serta terlacak. Kesiapan ini penting karena SRUK mencatat siklus dan informasi unit karbon secara nasional. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan meluncurkan SRUK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan karbon yang transparan dan terintegrasi. Perusahaan harus memahami mekanisme transaksi karbon dan membangun fondasi melalui pengukuran emisi kredibel serta pengendalian internal yang jelas.
Tantangan lainnya adalah kesiapan perusahaan dalam menentukan posisi strategisnya di dalam carbon market. Tidak semua perusahaan dapat langsung memperoleh manfaat ekonomi hanya karena memiliki program lingkungan. Perusahaan harus memahami profil emisi, menentukan sumber material, identifikasi peluang pengurangan, dan menilai potensi Unit Karbon untuk mencapai target. Kualitas data sangat penting, karena keputusan perdagangan karbon yang kurang informasi dapat meningkatkan risiko finansial, kepatuhan, dan reputasi. Infrastruktur perdagangan yang berkembang menciptakan peluang bagi perusahaan untuk mengintegrasikan strategi dekarbonisasi dengan agenda ESG dan efisiensi operasional.Kehadiran IDXCarbon sebagai penyelenggara Bursa Karbon berizin OJK menunjukkan bahwa perdagangan karbon telah memiliki infrastruktur pasar formal di Indonesia.
Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?
Perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai kebutuhan perdagangan karbon menjadi mendesak. Langkah awal mencakup pemetaan emisi, evaluasi kualitas data, pemahaman regulasi, serta identifikasi peluang dan risiko Unit Karbon. Perusahaan juga harus memastikan kebijakan, prosedur pengumpulan data, mekanisme verifikasi, dokumentasi, dan pengendalian risiko mendukung kebutuhan pasar karbon. Pendekatan ini mempersiapkan perusahaan secara administratif dan memperkuat kemampuan pengambilan keputusan berbasis data seiring berkembangnya peluang perdagangan karbon.
POJK 10 Tahun 2026 mengharuskan perusahaan di Indonesia siap mengelola regulasi, data emisi, Unit Karbon, dan risiko terkait pasar karbon. Perusahaan yang dipersiapkan lebih awal akan lebih mudah beradaptasi dan memanfaatkan peluang. Dengan memahami regulasi dan meningkatkan kualitas data, perusahaan dapat mengintegrasikan pengelolaan karbon dalam perencanaan bisnis untuk mencapai efisiensi dan keberlanjutan melalui pasar karbon.
Author: Dilah Adi Tri D











