Dalam industri, konstruksi, manufaktur, hingga logistik, pekerja menggunakan peralatan angkat dan angkut untuk memindahkan muatan. Karena itu, penggunaannya perlu memperhatikan aspek keselamatan kerja. Namun, penggunaan peralatan tersebut juga memiliki potensi bahaya apabila tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pesawat angkat dan angkut di Indonesia harus memenuhi persyaratan K3 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020. Regulasi ini mencakup persyaratan teknis, operasi, pemeriksaan, dan kompetensi personel.
Memahami Perbedaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Sebelum menganalisis jenis peralatannya, penting untuk memahami perbedaan antara pesawat angkat dan pesawat angkut. Sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, pesawat angkat berfungsi mengangkat benda, sedangkan pesawat angkut memindahkan muatan atau orang. Karena itu, keduanya memiliki fungsi dan persyaratan keselamatan yang berbeda. Keduanya berperan penting dalam mendukung aktivitas kerja yang aman dan efisien. Perbedaan fungsi tersebut menjadi dasar pengelompokan peralatan yang wajib memenuhi persyaratan K3 dalam lingkungan kerja.
Jenis-Jenis Pesawat Angkat & Pesawat Angkut
Pesawat angkat memiliki cakupan yang cukup luas. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mengelompokkan pesawat angkat antara lain menjadi dongkrak, keran angkat, alat angkat pengatur posisi benda kerja, dan personal platform. Dongkrak mencakup dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, post lift, truck/car lift, lier, serta peralatan sejenis. Selain itu, kelompok keran angkat meliputi overhead, hoist, gantry, dan mobile crane, serta rotator, takel, passenger hoist, dan gondola sebagai peralatan pendukung. Selanjutnya, perusahaan harus memastikan setiap peralatan memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai penggunaannya.
Selanjutnya, pesawat angkut memindahkan muatan atau orang, sedangkan pesawat angkat berfungsi mengangkat beban. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 membagi pesawat angkut menjadi lima kategori, yaitu alat berat, kereta, personal basket, truk, serta robotik dan konveyor. Salah satunya, kategori alat berat mencakup forklift, lift truck, reach stacker, telehandler, excavator, loader, dan berbagai jenis alat berat lainnya. Selanjutnya, perusahaan dapat menyesuaikan kompetensi dan standar keselamatan berdasarkan jenis peralatannya. Kelompok kereta mencakup kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, serta lokomotif beserta rangkaiannya. Selain itu, kelompok personal basket meliputi manlift, boomlift, dan scissor lift. Kelompok truk mencakup dump truck, trailer, hingga car towing, sedangkan kelompok robotik dan konveyor mencakup AGV serta berbagai jenis conveyor.
Banyaknya jenis peralatan tersebut menunjukkan bahwa penerapan K3 tidak cukup hanya dengan memastikan alat dapat berfungsi secara operasional. Perusahaan harus mempertimbangkan kondisi konstruksi, komponen utama, alat pengaman, kapasitas beban, landasan, metode pengoperasian, pemeriksaan, pemeliharaan, dan kompetensi personel. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mengatur peran personel K3 terkait pesawat angkat dan angkut, termasuk operator, teknisi, juru ikat, dan Ahli K3. Dalam pengoperasiannya, operator wajib menghindari beban berlebih, gerakan mendadak, dan membawa penumpang melebihi kapasitas.
Karena itu, perusahaan perlu menjadikan penerapan K3 pada pesawat angkat dan pesawat angkut sebagai bagian dari pengendalian risiko, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Perusahaan perlu mengidentifikasi jenis peralatan untuk menentukan kebutuhan inspeksi, pemeliharaan, dan kompetensi operator. Selanjutnya, perusahaan harus menerapkan prosedur kerja aman serta memeriksa kondisi crane, forklift, gondola, manlift, excavator, conveyor, dan peralatan lainnya secara berkala. Dengan langkah ini, perusahaan dapat menjaga keselamatan kerja dan memastikan peralatan tetap layak digunakan.
Dengan kompetensi yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan keselamatan sekaligus memastikan pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, PT Aurora Bisnis Internasional hadir melalui program training K3, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Langkah ini membantu perusahaan membangun tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan budaya keselamatan, dan mendukung operasional yang lebih aman serta profesional.
Author: Dilah Adi Tri D










