PENGANTAR
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, PT Aurora Bisnis Internasional sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
OUTLINE
PROGRAM
• Kebijakan
UU No. 1 tahun 1970 K3
• Pengawasan
& Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
• Persyaratan
K3 Rancangan Instalasi Listrik
• Persyaratan
K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
• Persyaratan
K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
• Persyaratan
K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
• Persyaratan
K3 Instalasi Penerangan
• Persyaratan
K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
• Persyaratan
K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
• Persyaratan
Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
• Persyaratan
K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
• Persyaratan
K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
• Identifikasi
bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
• Pelaporan
dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
• Prosedur
Kerja aman pada instalasi listrik
• Praktek
kerja Lapangan (PKL)
• Seminar
TUJUAN
PROGRAM
• Memberikan
dasar materi sehingga ahli K3 mampu melaksanakan norma K3 listrik pada
lingkungan kerja
• Meningkatkan skill dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di lingkungan tempat bekerja
• Mengembangkan skill dalam perencanaan, penggunaan, pemasangan, perubahan, pemeriksaan, hingga pemeliharaan perlengkapan, instalasi, dan peralatan listrik secara berkala dan aman di lingkungan kerja
SASARAN
PESERTA
• Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3
Listrik
• Peserta mampu melakukan Identifikasi, evaluasi dan
pengendalian bahaya listrik
• Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani
pekerjaan elektrikal
• Peserta memahami penggunaan dan manajemen Alat Pelindung Diri
METODOLOGI
• Pre-Test
• Diskusi
• Pembuatan Laporan (OJT)
• Evaluasi,
• Seminar
• Praktek
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515