PENGANTAR
Pelatihan Bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran ini
ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk
mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya
penanggulangan kebakaran dan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas
fungsional di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dimana ditentukan sekurang-kurangnya 2
orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh
karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran
merupakan langkah proaktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
di tempat kerja.
TUJUAN
PROGRAM
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini maka peserta
diharapkan mampu:
• Mengetahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan
kebakaran di area kerja masing-masing.
• Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran di area
kerja
• Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal
OUTLINE
PROGRAM
•
Dasar – Dasar K3
Penanggulangan Kebakaran
•
Dasar – Dasar Manajemen
Penanggulangan Kebakaran
•
Teori Api dan Anatomi
Kebakaran
•
Pengenalan Sistem
Proteksi Kebakaran
•
Prosedur Darurat Bahaya
Kebakaran
•
Praktek Pemadaman
Kebakaran dengan menggunakan APAR dan Hydrant
SASARAN
PESERTA
Personil yang ditunjuk sebagai pemimpin tim atau floorwarden
yang bertanggung jawab atas kebakaran di setiap unit kerja.
METODOLOGI
Evaluasi, dan Simulasi
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515