PENGANTAR
Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi serta
pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu. Sebagaimana maksud
dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya, pembinaan calon Ahli K3
Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3
yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Waktu pelaksanaan Pelatihan
Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung dalam 120 jam pelajaran atau selama
12 hari efektif. Dengan kata lain Sertifikasi Ahli K3 Umum adalah investasi
terbaik untuk anda yang ingin berkarir di Profesi K3, karena sifatnya yang
dapat diterima dalam setiap industri dan lingkup kerja profesi K3.
TUJUAN
PROGRAM
•
Menjelaskan tugas,
wewenang dan tanggung jawab AK3
•
Mengetahui hak pekerja
dalam bidang K3
•
Menjelaskan kepada
pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
•
Mengetahui tujuan
sistem manajemen K3 (SMK3)
•
Menjelaskan sistem
pelaporan kecelakaan
•
Menganalisa kasus kecelakaan,
mengetahui factor penyebabnya, dan dapat
menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
•
Mengenal P2K3, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang organisasi ini
•
Mengetahui pembinaan
dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
•
Mengidentifikasi obyek
pengawasan K3
•
Mengetahui persyaratan
dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
•
Memahami persyaratan
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
•
Mengetahui proses audit
dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
OUTLINE
PROGRAM
•
Kebijakan K3
•
UU No.1/1970
•
Dasar – dasar K3
•
P2K3
•
Penanggulangan
Kebakaran
•
Pengawasan K3 Listrik
•
Pesawat Uap
•
Bejana Tekan
•
Mekanik
•
Konstruksi Bangunan
•
Pengawasan Kesehatan
Kerja
•
Pengawasan Lingkungan
Kerja
•
Sistem Manajemen K3
(SMK3)
•
Audit SMK3
•
Manajemen Resiko
•
Analisa Kecelakaan
•
Statistik dan Laporan
Kecelakaan
•
Praktik
•
Inspeksi / Kunjungan
Lapangan dan Seminar
SASARAN
PESERTA
•
Menjelaskan tugas,
wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
•
Menjelaskan hak pekerja
dalam bidang K3
•
Menjelaskan kepada
pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
•
Menjelaskan tujuan
sistem manajemen K3 (SMK3)
•
Menjelaskan sistem pelaporan
kecelakaan
•
Menganalisa kasus
kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan
kepada pihak terkait.
•
Mengenal P2K3, tugas,
tanggung jawab dan wewenang organisasi ini, mengenal pembinaan dan pengawasan
K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
•
Mengidentifikasi obyek
pengawasan K3
•
Mengetahui persyaratan
dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
•
Mengetahui persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
•
Mengetahui proses audit
dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
METODOLOGI
Pre-test, Praktek Kerja Lapangan, Membuat Laporan,
Seminar dan Evaluasi
DURASI
12 hari pelatihan
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515