PENGANTAR
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No:
KEP-186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja,
pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran,
latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit
penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan
gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. unit penanggulangan kebakaran
tersebut terdiri dari :
• Petugas peran kebakaran
• Regu penanggulangan kebakaran
• Koordinator unit penanggulangan kebakaran
• Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai
penanggung jawab teknis
TUJUAN
PROGRAM
• Melaksanakan pencegahan kebakaran
• Memeriksa dan memelihara sarana pencegahan kebakaran
• Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
• Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban
OUTLINE
PROGRAM
1. Peraturan Perundang-undangan K3 :
• Kebijakan K3
• Undang-undang No.1 Th. 1970
• Sistem Manajemen K3
• Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :
• Teori api dan anatomi kebakaran
• Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
• Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan
peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.
3. Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
:
• Sistem deteksi & alarm kebakaran
• Alat pemadam api ringan
• Hydrant sprinkler
• Sistem pemadam kimia
• Fire safety equipment
4. Sarana evakuasi :
• Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat
berkumpul
5. Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan
proteksi kebakaran :
• Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.
6. Fire Emergency Respon Plan :
• Pengorganisasian sistem tangga darurat
• Prosedur tanggap darurat kebakaran
• Pertolongan penderita gawat darurat
7. Praktek Pemadaman :
• APAR, Hydrant
8. Evaluasi
SASARAN
PESERTA
• Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor
yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
• Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
• Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran
pada tahap awal
• Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat
penanggulangan kebakaran
• Memadamkan kebakaran
• Mengarahkan evakuasi orang dan barang
• Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
• Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
• Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
• Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan
dalam penanggulangan kebakaran
• Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan
kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran
ditempat kerja.
METODOLOGI
Pre-test, Praktek dan post-test
DURASI
6 Hari (08.00 – 17.00)
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515