021-50633500 / 3922232

Training Kebakaran Tingkat C

PENGANTAR

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

       Petugas peran kebakaran

       Regu penanggulangan kebakaran

       Koordinator unit penanggulangan kebakaran

       Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

 

TUJUAN PROGRAM

       Melaksanakan pencegahan kebakaran

       Memeriksa dan memelihara sarana pencegahan kebakaran

       Memadamkan kebakaran tingkat lanjut

       Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban

 

OUTLINE PROGRAM

1.     Peraturan Perundang-undangan K3 :

       Kebijakan K3

       Undang-undang No.1 Th. 1970

       Sistem Manajemen K3

       Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran   

2.     Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :

       Teori api dan anatomi kebakaran

       Penyimpanan dan penanganan bahan  mudah terbakar/meledak

       Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.

3.     Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran :

       Sistem deteksi & alarm kebakaran

       Alat pemadam api ringan

       Hydrant sprinkler

       Sistem pemadam kimia

       Fire safety equipment

4.     Sarana evakuasi :

       Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul

5.     Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran :

       Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.

6.     Fire Emergency Respon Plan :

       Pengorganisasian sistem tangga darurat

       Prosedur tanggap darurat kebakaran

       Pertolongan penderita gawat darurat

7.     Praktek Pemadaman :

       APAR, Hydrant

8.     Evaluasi

 

SASARAN PESERTA

       Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran

       Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran

       Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal

       Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran

       Memadamkan kebakaran

       Mengarahkan evakuasi orang dan barang

       Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan

       Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja

       Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran

       Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran

       Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja.

 

METODOLOGI

Pre-test, Praktek dan post-test

DURASI

 

6 Hari (08.00 – 17.00)


Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520

www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id

Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515

Jadwal Training


# Lokasi Waktu