021-50633500 / 3922232

Operator Overhead Crane

PENGANTAR

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Overhead Crane. Setiap operator Overhead Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator pemegang sertifikat memiliki peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Overhead Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.

 

TUJUAN PROGRAM

       Mengendalikan bahaya penyebab terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat ditempat kerja.

       Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan disiplin dalam pengoperasian.

       Mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian Overhead Crane yang aman.

 

OUTLINE PROGRAM

       Undang – Undang No.01 Tahun 1970

       Kebijakan Depnaker

       Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.09 Tahun 2010

       Pengetahuan Dasar Overhead crane

       Penggerak Mula (motor bakar)

       Dasar-dasar hidrolik

       Penyebab kecelakaan pada pengoperasian overhead crane

       Pengoperasian yang aman

       Dasar pengukuran kapasitas dan signal (aba – aba)

       Tali kawat baja dan alat bantu angkat

       Perawatan dan pemeliharaan crane

       Praktek

 

SASARAN PESERTA

       Mengendalikan bahaya penyebab terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat ditempat kerja

       Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan disiplin dalam pengoperasian crane

       Mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian crane yang aman

 

METODOLOGI

       Praktek

       Evaluasi

 

DURASI

4 Hari

 

 

Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520

www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id

Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515

Jadwal Training


# Lokasi Waktu