PENGANTAR
Training Rescue Confined Space (Petugas Penyelamat Ruang Terbatas) Sertifikasi
Kemenakertrans, PT Aurora Bisnis Internasional melaksanakan Inhouse Training
Rescue Confined Space (petugas penyelamat ruang terbatas) Pelatihan yang
difasilitasi oleh berbagai trainer berkompeten dari Kemenaker berjalan dengan
baik dimulai dari perkenalan, perundang-undangan confined space hingga
praktik ke lapangan menjadi petugas penyelamat ruang terbatas. Di dalam ruang
terbatas mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia
yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan
sebagainya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian
tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
TUJUAN
PROGRAM
• Mampu bekerja secara
aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai
dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja
lainnya.
•
Mampu melakukan
penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.
OUTLINE
PROGRAM
•
Peraturan
perundang-undangan K3 di ruang terbatas
•
Dasar-dasar K3 di ruang
terbatas
•
Prosedur ijin kerja di
ruang terbatas (work permit system)
•
Prosedur tanggap
darurat dan komunikasi di ruang terbatas
•
P3K di ruang terbatas
•
Alat Pelindung Diri
(APD) di ruang terbatas dan alat bantu pernafasan
•
Teknik penyalamatan
•
Praktek
•
Evaluasi
SASARAN
PESERTA
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang
– kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas
/ tertutup.
METODOLOGI
•
Presentasi
•
Diskusi
•
Studi
Kasus
•
Evaluasi
•
Tes
Sertifikat
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515