PENGANTAR
Lift Sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu
ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja
yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia dan kerusakan harta benda. Data
kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagian besar disebabkan
oleh faktor manusia atau teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam
pemeliharaan dan perawatan lift. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/Men/1999
tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap
Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
R.I.
TUJUAN PROGRAM
- Mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggungjawabnya.
- Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift dalam operasional sehari-hari.
- Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggungjawab operasi Lift.
SASARAN PESERTA
- Menilai kelayakan operasi pesawat lift barang yang menjadi tanggungjawabnya.
- Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift dalam operasional sehari-hari.
- Mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian lift barang yang aman.
OUTLINE PROGRAM
- Dasar – dasar K3 dan Peraturan Perundangan
- Pengetahuan Dasar Lift
- Pengetahuan Dasar Teknik Lift
- Metode Pemasangan dan Perakitan
- Pengawatan (Wiring) Lift
- Pemeriksaan dan Pengujian Lift
- Pengoperasian dan Perawatan Lift
- Prosedur Penyelamatan Penumpang
METODOLOGI
- Teori
- Diskusi
- Praktek lapangan
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515