021-50633500 / 3922232

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 (TKBT 2)

PENGANTAR

Bekerja pada ketinggian berpotensi mempunyai bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya. Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.


TUJUAN PROGRAM

Pemenuhan kebutuhan pengetahuan keterampilan dan pembentukan sikap kerja berdasarkan K3 pada unit kerja di ketinggian.


OUTLINE PROGRAM

1.     Kelompok Dasar

       Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian

2.     Kelompok Inti

       Karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara

       Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak

       Prinsip penerapan faktor jatuh

       Prosedur kerja aman pada ketinggian

       Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan

       Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring

       Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol

3.     Kelompok Penunjang

       Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat

4.     Evaluasi

       Teori

       Praktek


SASARAN PESERTA

       Pemasangan pengamanan pada tenaga kerja.

       Memasang penambatan dibawah supervisi level

   Bagi tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua) yang telah mendapatkan sertifikat diberikan lisensi K3 oleh Direktur pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja sebagai tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua).

       Lisensi K3 berlaku 5 (lima tahun) dan harus diperpanjang lagi, melalui Training atau tanpa Training.

 

METODOLOGI

Teori, diskusi dan praktek


Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520

www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id

Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515

Jadwal Training


# Lokasi Waktu