PENGANTAR
Bekerja pada ketinggian berpotensi mempunyai bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya. Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
TUJUAN
PROGRAM
Pemenuhan kebutuhan pengetahuan keterampilan dan pembentukan sikap kerja berdasarkan K3 pada unit kerja di ketinggian.
OUTLINE PROGRAM
1. Kelompok Dasar
• Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada
ketinggian
2. Kelompok Inti
• Karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja
sementara
• Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat
pembatas gerak
• Prinsip penerapan faktor jatuh
• Prosedur kerja aman pada ketinggian
• Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal
menggunakan struktur bangunan
• Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur
bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
• Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan
barang dengan sistem katrol
3. Kelompok Penunjang
• Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan
darurat
4. Evaluasi
• Teori
• Praktek
SASARAN
PESERTA
• Pemasangan pengamanan pada tenaga kerja.
• Memasang penambatan dibawah supervisi level
• Bagi tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua) yang
telah mendapatkan sertifikat diberikan lisensi K3 oleh Direktur pengawasan
norma keselamatan dan kesehatan kerja sebagai tenaga kerja bangunan tinggi
tingkat 2 (dua).
• Lisensi K3 berlaku 5 (lima tahun) dan harus
diperpanjang lagi, melalui Training atau tanpa Training.
METODOLOGI
Teori, diskusi dan praktek
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515