PENGANTAR
Training Rescue Confined Space (Petugas Penyelamat Ruang Terbatas) Sertifikasi
Kemenakertrans PT Aurora Bisnis Internasional melaksanakan Inhouse Training
Rescue Confined Space (petugas penyelamat ruang terbatas) Pelatihan yang
difasilitasi oleh berbagai trainer berkompeten dari Kemenaker berjalan dengan
baik dimulai dari perkenalan perundang-undangan confined space hingga praktik ke lapangan menjadi petugas
penyelamat ruang terbatas. Di dalam ruang terbatas mengandung beberapa sumber
bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah
terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya yang dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja
di dalamnya.
TUJUAN
PROGRAM
- Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
- Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.
SASARAN
PESERTA
Berpendidikan minimal SMA atau SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas atau tertutup.
OUTLINE PROGRAM
- Peraturan Perundang-Undangan K3 di Ruang Terbatas.
- Dasar-Dasar K3 di Ruang Terbatas.
- Prosedur ijin kerja di Ruang Terbatas (work permit system)
- Prosedur tanggap darurat dan komikasi di Ruang Terbatas.
- P3K di Ruang Terbatas.
- Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Terbatas dan alat bantu pernafasan.
- Teknik Penyelamatan.
- Praktek.
- Evaluasi
METODOLOGI
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Evaluasi
Gedung Office 18 Park, Lantai 25 Suite A2 Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta Selatan 12520
www.aurorabisnis.id / support@aurorabisnis.id
Zaini 0856-4209-9663 / Devita 0821-1950-4483 / Egy 0856-9462-4131 / Rudi 0857-7084-0515