Operator Overhead Crane
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Overhead Crane. Setiap operator Overhead Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan.
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Overhead Crane. Setiap operator Overhead Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan.
Setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih.
Training Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan pelatihan yang membekali pegawai/tenaga teknis menangani pencegahan (prevention) keadaan yang lebih buruk pada kecelakaan di lingkungan kerja. HSP sangat berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatih berbasis kompetensi khususnya dalam bidang P3K.
PT Aurora Bisnis Internasional menyelenggarakan Publik Training Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan Standard Internasional OHSAS 18001:2007 dengan tujuan agar perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi serta pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu.
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan training AK3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Pelatihan Bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran ini ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran dan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
Pelatihan dan sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat DCBA) atau biasa disebut dengan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
Topik | Kategori | Lokasi | Jadwal | |
---|---|---|---|---|
Training Teknisi K3 Listrik | Kesehatan dan Keselamatan Kerja | Jakarta | 18 Nov 2024 - 08:00 |